Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Minta Pinjam Rekening untuk Makamkan Mertua

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 14 Jan 2025 14:04 WIB
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik. (ANTARA FOTO/Penkum Kejati Jatim)
Jakarta -

Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik, mengajukan permohonan pinjam pakai rekening istrinya yang telah disita. Uang dalam rekening itu akan digunakan untuk biaya pemakaman ibu mertuanya.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Erintuah, Philipus Harapenta Sitepu, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/1/2025). Pengacara mengatakan ibu mertua Erintuah meninggal pada Sabtu (11/1).

"Jadi tanggal 11 Januari 2025 pukul 17.23 WIB, sudah meninggal dunia setelah dirawat di RS Efarina Etaham sejak 6 Januari 2025," katanya.

Dia mengatakan jenazah ibu mertua Erintuah masih berada di Siantar dan akan dimakamkan ke Samosir. Dia mengklaim uang pada rekening itu merupakan milik ibu mertua Erintuah dan tak berkaitan dengan perkara ini.

"Itu maksud kami mengapa kami juga mengajukan permohonan itu buru-buru, Yang Mulia, karena menghindari hal ini sebenarnya juga kepada jaksa penuntut umum. Mohon kebijakannya, Yang Mulia, karena ini sudah meninggal dan uang itu akan digunakan. Kalau di budaya Batak, itu biasanya dipestakan untuk meninggalnya, Yang Mulia, dan disiapkan untuk kematiannya," katanya.

"Dan uang ini pun tidak ada hubungannya dengan perkara ini. Uang ini memang uang ibu ini sendiri. Maksud kita, jangan juga kita karena waktu melanggar hak dari Ibu Tiamsa ini, Yang Mulia, dan faktanya hari ini sudah meninggal dunia, Yang Mulia, belum sempat terawat, Yang Mulia," tambahnya.

Ketua majelis hakim Teguh Santoso mulanya menolak permohonan Erintuah untuk mengembalikan rekening tersebut. Hakim menyatakan rekening itu masih digunakan sebagai barang bukti dan pengembalian atau perampasan akan diputus di akhir persidangan.

"Pertama kami tentunya majelis turut berduka atas meninggalnya ibu ataupun ibu mertua dari Saudara ya. Mengenai permohonan yang Saudara ajukan, sebagaimana tadi disampaikan oleh penuntut umum bahwa hal tersebut masih dipergunakan untuk pembuktian," kata hakim.

"Selain itu, apa yang dimohonkan oleh penasihat hukum Saudara adalah mengembalikan. Tentunya kalau mengembalikan kami pastinya nantinya akan bersamaan dengan putusan, tidak bisa kami mengembalikan tanpa adanya putusan," tambah hakim.

Simak juga Video: Kronologi 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Diduga Terima Suap

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(mib/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork