Hasto Minta Tunda Pemeriksaan Selama Praperadilan, KPK Menolak

Hasto Minta Tunda Pemeriksaan Selama Praperadilan, KPK Menolak

Adrial akbar - detikNews
Senin, 13 Jan 2025 15:47 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Hasto akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto (kedua dari kanan). (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta KPK menunda pemeriksaannya karena sedang menempuh proses praperadilan. KPK menolak permohonan itu.

"Atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak ya, prosesnya tetap berlanjut apakah nanti Saudara HK (Hasto Kristiyanto) akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan itu nanti dikembalikan kepada penyidik lagi," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

Tessa menyebut penyidikan dan praperadilan merupakan hal yang berbeda. Dia mengatakan penyidik memiliki wewenang memeriksa Hasto meski sedang ada praperadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya karena proses praperadilan merupakan satu ranah tersendiri dan proses penyidikan itu ranah tersendiri, jadi ini tidak bisa dicampurkan, tidak bisa disatukan. Tidak berarti kalau proses praperadilan itu berjalan maka penyidikan berhenti, tidak," katanya.

Sebelumnya, pengacara Hasto, Patra Zein, mengatakan pihaknya menyertakan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK. Dia mengatakan Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan.

ADVERTISEMENT

"Jadi yang disampaikan itu ada dua surat. Pertama tentu yang diajukan itu adalah surat permohonan penundaan. Penundaan apa? Penundaan pemeriksaan. Alasan dasar dari permohonan penundaan itu karena pihak penasihat hukum telah mengajukan permohonan praperadilan," ujarnya.

Dia mengatakan proses praperadilan hanya tujuh hari. Dia berharap KPK memenuhi permohonan penundaan pemeriksaan itu.

"Karena itulah kita minta penundaan sampai dengan adanya putusan praperadilan. Kenapa? Karena praperadilan ini kan cuma tujuh hari," ujarnya.

Untuk diketahui, permohonan praperadilan Hasto diajukan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan praperadilan teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Hasto berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dia diduga memberi suap ke Wahyu bersama-sama dengan Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

Selain itu, Hasto menjadi tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan. Hasto diduga berupaya merintangi KPK dalam menangkap Harun Masiku.

(ial/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads