Direktorat Siber Polda Metro Jaya membongkar penjualan video porno dewasa hingga anak-anak. Konten porno tersebut diperjualbelikan tersangka melalui grup Telegram.
Kasus ini terbongkar setelah tim Ditressiber Polda Metro Jaya melakukan patroli siber. Dari hasil patroli tersebut, polisi menemukan adanya penyebaran konten pornografi anak di bawah umur.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pengusutan. Polisi lalu menangkap pelaku berinisial RYS (29) ditangkap di Bekasi Barat, Kota Bekasi baru-baru ini. Hasil pemeriksaan terungkap tersangka RYS mengoleksi ribuan konten porno anak.
RYS menjadi admin sebuah grup Telegram yang menyediakan konten porno dewasa hingga anak-anak. 'Hanya' dengan membayar belasan ribu rupiah, pengikutnya bisa ikut join member dengan konten yang unlimited.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka RYS. Barang bukti tersebut antara lain 1 unit ponsel yang digunakan untuk membuat grup telegram dan mentransmisikan konten pornografi dan juga pornografi anak; 1 unit kartu ATM yang digunakan untuk menerima transfer biaya administrasi untuk bergabung ke dalam grup dari para member yang bergabung dalam grup; 1 unit laptop merk HP warna hitam yang digunakan untuk mengedit tampilan foto/video agar terlihat menarik.
Dirangkum detikcom, Minggu (12/1/2025), berikut ini fakta-fakta terkait aksi pria RYS dalam menjual konten porno anak.
1. RYS Ditetapkan Sebagai Tersangka
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Gomgon Pasaribu mengatakan pihaknya saat ini telah menetapkan RYS sebagai tersangka di kasus pornografi ini. RYS pun resmi ditahan polisi.
Pria RYS sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Bunyi Pasal 45 Ayat (1) UU ITE:
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Bunyi Pasal 27 Ayat (1):
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum,".
Bunyi Pasal 29 UU Pornografi:
"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)."
(mea/fas)