KPK Belum Terima Konfirmasi Kehadiran Hasto Kristiyanto

KPK Belum Terima Konfirmasi Kehadiran Hasto Kristiyanto

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 10 Jan 2025 22:56 WIB
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan akan memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa dengan statusnya sebagai tersangka di kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) buron Harun Masiku terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 13 Januari. KPK sejauh ini belum menerima konfirmasi kehadiran tersebut.

"Kemudian untuk hari Senin, apakah sudah ada konfirmasi? Sejauh ini kalau ke kami belum ada mungkin, tapi ke penyidiknya biasanya diinfokan, tapi sejauh ini belum ada informasi," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

Hasto Janji Penuhi Panggilan KPK

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengatakan akan memenuhi panggilan KPK dengan statusnya sebagai tersangka pada 13 Januari. Hasto memastikan dirinya taat hukum.

"Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir tanggal 13 Januari, jam 10.00 WIB, dan sebagai warga negara yang taat hukum saya akan hadir panggilan tersebut untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya," kata Hasto di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).

ADVERTISEMENT

Hasto Ajukan Praperadilan

Hasto juga mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka yang menjeratnya ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Permohonan praperadilan Hasto diajukan hari ini dengan nomor register 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon, yaitu KPK RI," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan pers tertulis, Jumat (10/1/2025).

Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto. Sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hakim tunggal yang akan menangani praperadilan ini Djuyamto. Sidang perdana digelar Selasa, 21 Januari 2025.

"Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan, yaitu pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2025," kata Djuyamto.

(mib/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads