Guarantee Payment Grand Indonesia Belum Jatuh Tempo

Guarantee Payment Grand Indonesia Belum Jatuh Tempo

- detikNews
Rabu, 25 Apr 2007 15:36 WIB
Jakarta - Grand Indonesia menyatakan tidak akan mencairkan dana guarantee payment hingga jatuh tempo. Hal ini disampaikan juru bicara Grand Indonesia Koentjoro Noerwibowo menanggapi kehadiran juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan menyita dana milik PT Hotel Indonesia Natour (HIN) yang merupakan kewajiban Grand Indonesia yang dibayarkan setiap tahun sebesar Rp 10 miliar. "Kewajiban kami membayar guarantee payment yang dibayarkan setiap tahun kepada PT HIN baru jatuh tempo tanggal 13 Juni 2007 untuk tahun ini. Jadi sebelum tanggal tersebut pengadilan tidak bisa meminta dana yang akan menjadi hak PT HIN untuk disita dalam kasus yang terjadi antara PT HIN dengan eks karyawan HIN," kata Koentjoro dalam rilisnya pada detikcom, Rabu (25/4/2007).Koentjoro menegaskan kembali pihaknya (Grand Indonesia) tidak memiliki hubungan apa pun dengan kasus yang terjadi antara PT HIN dengan eks karyawan karena hal tersebut merupakan permasalahan internal antara PT HIN dengan eks karyawannya. Mengenai penyitaan yang dilakukan kepada Grand Indonesia, Koentjoro menegaskan bahwa yang akan disita itu adalah aliran dana berupa guarantee payment yang merupakan hak PT HIN. "Jadi tidak ada yang akan disita dari Grand Indonesia," katanya. Sebelumnya, PT Grand Indonesia menegaskan bahwa seharusnya penyitaan tersebut dilakukan terhadap pemilik hak dan bukan sebaliknya."Guarantee payment itu memang kewajiban kami setiap tahun dan merupakan hak PT HIN, jadi semestinya pengadilan melakukan sita terhadap pemilik hak (PT HIN) dan bukan kepada kami," katanya.Koentjoro khawatir ada kesalahan persepsi yang sampai kepada publik bahwa seolah-olah yang berperkara adalah Grand Indonesia dengan eks karyawan PT HIN karena penyitaan dilakukan bukan di kantor HIN melainkan di kantor Grand Indonesia. "Obyek yang akan disita itu kan dana (guaratee payment) yang merupakan milik PT HIN," tegas Koentjoro. (nik/nrl)


Berita Terkait