Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG). Saat tiba, Ahok mengklaim dirinyalah yang menemukan kasus korupsi ini.
"Iya (diperiksa sebagai komisaris) karena kan kita waktu itu yang temukan ya," kata Ahok di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Ahok juga mengatakan telah mengirim surat ke Kementerian BUMN terkait perkara tersebut. Dia juga mengaku diperiksa dengan kapasitasnya sebagai Komisaris Utama Pertamina saat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kirim surat kementerian BUMN juga waktu itu," sebutnya.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi LNG yang terjadi pada 2011-2021. Ahok diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi.
"Hari ini Kamis (9/1) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021," sebutnya.
Selain memanggil Ahok, KPK memanggil sejumlah orang lainnya, yaitu:
1. SL Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012
2. CD Direktur Pengolahan PERTAMINA periode 12 April 2012 sampai November 2014
3. ES Manager Korporat Strategic PT Pertamina Power (persero)
4. EIW Business Development Manager PT Pertamina (14 November 2013 sampai 13 Desember 2015)
5. DS VP Treasury PT Pertamina periode Agustus 2022
6. NU Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina (Persero) tahun 2011 sampai Juni 2012
7. HD VP Financing PT Pertamina periode 2011-2013