Benang Raja Berkibar di HUT RMS, 4 Warga Jadi Tersangka

Benang Raja Berkibar di HUT RMS, 4 Warga Jadi Tersangka

- detikNews
Rabu, 25 Apr 2007 11:33 WIB
Ambon - HUT Republik Maluku Selatan (RMS) yang jatuh pada 25 April masih diwarnai pengibaran bendera RMS yang lazim disebut Bendera Benang Raja di sejumlah tempat di Ambon, Maluku. 4 Warga dijadikan tersangka pengibaran bendera terlarang ini.Jajaran Polres Ambon dan Pulau-pulau Lease setidaknya menyita 8 Bendera Benang Raja. Satu di antaranya disita dari angkot jurusan Kudamati yang dikemudikan oleh JM (26).Bendera Benang Raja yang ditemukan berukuran 120 cm X 60 cm. JM ditangkap sekitar pukul 23.00 WIT, Selasa 24 April 2007 saat melintas di ruas jalan Kudamati.Polisi juga menangkap CI, warga Desa Batugajah, Kecamatan Sirimau sekitar pukul 01.30 WIT, Rabu 25 April 2007. CI tertangkap basah sedang menaikkan Bendera Benang Raja di Hotel Anggrek, Jl Ahmad Yani.Tindakan CI termasuk nekat, sebab Hotel Anggrek hanya berjarak sekitar 150 meter dari Markas Polda Maluku. Hotel ini juga berjarak hanya sekitar 50 meter dari Pomdam Maluku.Sedangkan 6 bendera Benang Raja lainnya ditemukan di Desa Passo, Desa Galala, Desa Batumeja, Kompleks Benteng, dan 1 di perumahan Kudamati.Kabid Humas Polda Maluku AKBP Tommi Napitupulu yang dikonfirmasi pada Rabu (25/4/2007) membenarkan berita tersebut. Menurut Tommi, aparat masih akan melakukan pengembangan kasus ini lebih lanjut."Kami sudah mengamankan 4 tersangka dan 1 bendera yang ditemukan sebelum sempat dikibarkan. Sementara bendera lainnnya, maupun warga yang mengibarkan masih dalam penyelidikan," kata Tommi. (djo/sss)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads