Maaf Cut Intan Ringankan Putusan Armor Toreador

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Rabu, 08 Jan 2025 07:54 WIB
Foto: Terdakwa kasus KDRT Armor Toreador menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Cibinong, Bogor, Jawa Barat. (M Sholihin/detikcom)
Bogor -

Majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Armor Toreador (25) di kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila (23). Maaf dari sang istri menjadi hal yang meringankan putusan Armor.

Seperti diketahui, Kasus KDRT Armor terhadap Cut Intan ini viral setelah video yang menunjukkan perbuatan Armor beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Polres Bogor kemudian turun tangan dan menangkap Armor atas laporan dugaan KDRT.

Singkat cerita, Armor ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal KDRT serta penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila, yang juga seorang selebgram.

Setelah melalui rangkaian persidangan, Armor divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata majelis hakim membacakan putusan terdakwa di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat.




(taa/aik)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork