Panas Lagi Sandi vs Damkar Depok Usai Kontrak Tak Dilanjut

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 08 Jan 2025 07:02 WIB
Foto: Sandi Butar Butar tak diperpanjang kontrak oleh Damkar Depok. (Devi/detikcom)
Depok -

Memanas lagi perselisihan Sandi Butar Butar dengan Damkar Depok usai sempat viral 'room tour' alat operasional rusak. Damkar Depok kini mengakhiri kontrak kerja Sandi.

Sandi dikenal kritik ke Damkar Depok. Dia pernah melaporkan dugaan kasus korupsi Damkar Depok pada tahun 2021. Kemudian Sandi juga pernah melaporkan atasannya atas dugaan penganiayaan di tahun 2022.

Pada pertengahan 2024 Sandi membuat video 'room tour' alat operasional Damkar Depok yang disebutnya rusak. Video itu menuai reaksi KPK. Kala itu, KPK mengatakan temuan itu bisa diusut pidana jika memang ditemukan dugaan perbuatan korupsi.

Awal tahun 2025, Sandi muncul lagi. Perselisihan Sandi dengan Damkar Depok kembali memanas gegara kontrak kerja tak diperpanjang.

Berakhirnya kontrak kerja Sandi itu diketahui dari surat keterangan kerja yang diterbitkan Dinas Damkar dengan Nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024. Surat itu menerangkan bahwa kontrak Sandi Butar Butar tidak diperpanjang.

"Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak. Kami mengucapkan banyak terima kasih atas usaha dan dedikasi yang telah Saudara berikan kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok," demikian isi surat yang dilihat detikcom, Senin (7/1/2025).

Surat itu diterbitkan pada Kamis (2/1/2025) yang ditandatangani Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti. Tesy membenarkan surat itu.

"Terkait dengan kontraknya Sandi, ini ada dokumen yang beredar. Itu saya nyatakan itu benar bahwa dokumen tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok yang ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen bidang PO," kata Tesy kepada wartawan.

Tesy mengatakan ada dua petugas lain yang kontrak kerjanya tak diperpanjang. Dia mengatakan surat itu telah disampaikan kepada tiga orang yang kontrak kerjanya tak diperpanjang.

"Terus ini perlu kami sampaikan bahwa kenapa tidak diperpanjang kontrak itu sudah kami beritahukan. Ada surat pemberitahuannya dulu, kemudian paklaring. Kalau itu namanya surat pernyataan kerja dari yang bersangkutan ini karena memang ada tiga orang yang kebetulan memang tidak diperpanjang lagi kontraknya, jadi tidak cuma satu," tuturnya.




(idn/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork