Bareskrim Polri mencium jejak pencucian uang salah satu bandar judi online (judol). Salah satu asetnya yakni Hotel Aruss, Semarang, Jawa Tengah.
Aset hotel ini didanai FH dari total lima rekening. Total nilai yang terlacak mencapai Rp 40,5 miliar. Kini hotel tersebut telah disita.
Kasus ini diketahui masih dalam proses penyelidikan. Polisi juga belum mengungkap identitas para terduga pelaku judol.
"Kita lihat bahwa aset berupa satu unit Hotel Aruss yang ada di Semarang, Jawa Tengah, yang dikelola oleh PT AJP yang berasal dari dana yang ditransfer dari rekening FH, melalui lima rekening," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).
"Yang pertama satu rekening dari OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD, dan dua rekening dari KB, serta hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40.560.000.000 (Rp 40,5 miliar)," sambungnya.
Dalam kasus ini, tercatat dana berasal dari situs judol Dapabet, Agen 138 dan judi bola.
(azh/azh)