KY: Kresna Menon Naik Pangkat, Bagir Tak Patuh UU
Selasa, 24 Apr 2007 16:00 WIB
Jakarta - Keputusan Ketua MA Bagir Manan yang mengangkat hakim Kresna Menon sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung disayangkan Komisi Yudisial (KY). Keputusan Bagir itu dinilai tidak menghormati undang-undang."Keputusan itu sama saja MA tidak menghormati UU. KY kan produk UU juga, kenapa rekomendasinya tidak digubris," kata Ketua KY Busyro Muqoddas saat dihubungi detikcom, Selasa (24/4/2007).Menurut Busyro, tindakan Bagir ini bisa menimbulkan preseden buruk bagi dunia peradilan, karena mempromosikan hakim yang tidak taat terhadap UU."Dia (Kresna) pada saat menjadi ketua majelis hakim kasus suap MA menunjukkan perilaku yang tidak taat pada KUHAP. Dia mengedepankan SEMA (surat edaran MA-red) yang tingkatannya jauh di bawah KUHAP," jelasnya.Menurutnya, Bagir seharusnya memiliki ukuran yang jelas dan transparan saat mempromosikan salah satu hakimnya. "Apalagi, itu dilakukan kepada hakim yang mendapat sorotan masyarakat dan pernah memiliki catatan buruk di Komisi Yudisial," ujarnya.Namun demikian, Busyro menyerahkan sepenuhnya pengangkatan tersebut terhadap MA. "Kalau dipromosikan itu kan kewenangan MA. Tapi ini sangat kami sayangkan," tuturnya.
(ary/nrl)











































