Keberhasilan MA Atasi Perkara Bukanlah Suatu Kemajuan
Selasa, 24 Apr 2007 15:07 WIB
Jakarta - Meski Mahkamah Agung (MA) menyatakan telah berhasil menyelesaikan banyak perkara di tahun 2006, keberhasilan itu tidak dilihat Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan sebagai kemajuan MA."Dari segi kebijakan dan penyelesaian perkara sudah mulai baiklah MA bisa melakukan dengan cepat. Tapi apakah penyelesaian perkara itu diimbangi kualitas putusannya?" tanya Trimedya.Hal ini disampaikan Trimedya di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (24/4/2007).Laporan tahunan yang disampaikan Ketua MA Bagir Manan, kata Trimedya, hanyalah sebuah ritual semata. Namun MA tidak menunjukkan kemajuan berarti di balik laporan itu."Dari fungsi pengawasan, kalau cuma diberitakan seperti itu, masih sama saja. Harusnya MA melihat juga laporan yang disampaikan Komisi Yudisial (KY), tidak hanya dari laporan masyarakat," kata dia.Selain itu, politisi asal PDIP ini juga menyoroti tentang pemberkasan perkara di MA yang berjalan lamban. Menurutnya, penyelesaian perkara yang cepat itu harus diimbangi dengan pemberkasan perkara yang cepat juga pada pengadilan negeri setempat. "Hal seperti itu yang harus diperbaiki lagi oleh MA," kata dia.Namun, imbuh Trimedya, laporan tahunan itu bisa saja dijadikan bahan untuk membahas revisi UU MA dan KY yang mengatur tentang pengawasan terhadap perilaku hakim."Ini bagi kami bisa dijadikan sebagai bahan masukan juga untuk membahas UU itu," kata dia.
(umi/sss)











































