Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan rotasi dan mutasi pada sejumlah jabatan strategis di lingkungan TNI. Ada 101 perwira tinggi yang dimutasi dan dirotasi. Apa saja yang perlu diketahui?
Keputusan ini berdasarkan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/7/I/2025 tanggal 3 Januari 2025 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
"Telah resmi ditetapkan rotasi dan mutasi 101 Pati (Perwira Tinggi) TNI terdiri dari 62 Pati TNI AD, 8 Pati TNI AL, dan 31 Pati TNI AU," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto dalam keterangannya, Sabtu (4/1).
Mutasi ini terjadi di berbagai jabatan. Salah satunya pada jabatan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Mutasi juga terjadi pada jabatan Kepala Basarnas atau yang sekarang bernama Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP).
Selain itu, jabatan Komandan Komando Pasukan Gerak Cepat (Dankopasgat) juga terkena mutasi.
Apa saja yang perlu diketahui terkait mutasi ini? Baca halaman selanjutnya.
(rdp/rfs)