Tak Terima PT Newmont Bebas, JPU Layangkan Kasasi Rabu
Selasa, 24 Apr 2007 11:43 WIB
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) tidak puas dengan dibebaskannya PT Newmont Minahasa Raya (MNR) dan Presdir PT MNR Richard B Ness dalam kasus pencemaran Teluk Buyat. Jaksa akan mengajukan kasasi Rabu (25/4/2007).Jaksa menilai, dalam pertimbangan majelis hakim tidak ada yang baru karena hanya mengadopsi pledoi dan duplik serta mengesampingkan bukti JPU dalam persidangan."Ini bukan masalah puas tidak puasnya. Kita menghormati putusan hakim," ujar JPU Purwanta di Pengadilan Negeri (PN) Manado yang berlokasi di kawasan Boulevard, Manado, Selasa (24/4/2007).Purwanta mencontohkan, hakim mengesampingkan saksi Gubernur Lemhannas Muladi dalam persidangan dan hasil Publabfor Mabes Polri yang menjelaskan kadar merkuri arsenik di atas ambang batas.Dalam persidangan, majelis hakim membebaskan mereka dari seluruh dakwaan karena dari hasil penelitian tidak terbukti ada pencemaran di Teluk Buyat dan kadar merkuri arsenik berada di bawah ambang batas.Untuk asas subsideritas, menurut hakim, berlaku jika sanksi administrasi atau gugatan perdata tidak efektif."Jadi kalau hukum pidana itu diterapkan, ketika sanksi administrasi perdata sudah dilakukan oleh pemerintah dan dijatuhkan, akan tetapi tidak ditepati," ujar ketua majelis hakim Ridwan Damanik.Majelis hakim PN Manado memvonis bebas PT MNR dan Presdir PT MNR Richard B Ness dalam kasus pencemaran Teluk Buyat. Dalam kasus tersebut, PT NMR ditetapkan sebagai terdakwa I dan Richard sebagai terdakwa II. Baik PT NMR maupun Richard dibebaskan dari seluruh dakwaan.Dari fakta hukum persidangan, majelis hakim yang terdiri dari 5 orang berpendapat, tidak ada pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup akibat penempatan tailing di Teluk Buyat.Sebelumnya PT NMR dituntut membayar denda Rp 1 miliar. Sedangkan, Richard dituntut 3 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta.
(nik/nrl)











































