Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20% kursi DPR sehingga semua parpol bisa mengusung capres. Putusan itu menimbulkan beragam tanggapan sebab setelah berkali-kali ditolak, kali ini gugatan ambang batas pencalonan presiden dikabulkan.
Gugatan atas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum itu diajukan empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Keempat mahasiswa tersebut adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka merupakan mahasiswa Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Jogja.
Putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1). MK mengabulkan permohonan yang pada intinya menghapus ambang batas pencalonan presiden.
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo.
Pemerintah Hormati Putusan MK
Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pemerintah menghormati putusan MK tersebut. Yusril menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding)," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat (3/1/2025).
Yusril menuturkan pemerintah menghormati putusan MK tanpa dapat melakukan upaya hukum apa pun. Yusril mengungkit permohonan judicial review (JR) untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu itu telah dilakukan lebih dari 30 kali dan baru dikabulkan saat ini.
Yusril mengatakan pemerintah melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu itu dibanding putusan-putusan sebelumnya.
"Namun apa pun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis. MK berwenang menguji norma undang-undang dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat", ucap Yusril.
Yusril menambahkan, setelah adanya tiga Putusan MK Nomor 87, 121 dan 129/PUU-XXII/2024 yang membatalkan keberadaan ambang batas pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden itu, pemerintah secara internal tentu akan membahas implikasinya terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres tahun 2029.
"Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan Presidential Threshold, maka Pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR," ujar Yusril.
"Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu dan masyarakat tentu akan dilbatkan dalam pembahasan itu nantinya," pungkasnya.
(dek/taa)