Alex Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK
Alex diketahui mendaftarkan gugatannya ke MK pada Senin (4/11/2024). Selain Alex, ada dua pegawai KPK yang menjadi pemohon, yaitu Lies Kartika Sari selaku Auditor Muda KPK dan Maria Fransiska sebagai Pelaksana Pada Unit Sekretariat Pimpinan KPK.
"Norma yang diuji kontradiktif dengan kewajiban hukum dan tugas dan tanggung jawab jabatan sebagai pimpinan KPK. Sementara di Pasal 6 (UU KPK) dilarang," kata pengacara Alex Marwata, Periati BR Ginting, saat dihubungi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alex menjabarkan sejumlah alasan terkait gugatan uji materi Pasal 36 ayat a ke MK. Dia menilai aturan itu tidak jelas. Alex juga menyinggung kasusnya di Polda Metro Jaya yang menggunakan pasal tersebut sebagai dasar hukum.
"Bahwa akibat rumusan norma yang tidak jelas dan tidak berkepastian tersebut dalam Norma Pasal 36 huruf a tersebut, telah menyebabkan peristiwa bertemunya Pemohon dengan seseorang yang secara sengaja menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan diterima secara resmi di kantor dengan disertai staf yang membidanginya, pertemuan mana dilakukan sebagai pemenuhan tugas dan kewenangan Pemohon 1 sebagaimana seharusnya Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya," bunyi di gugatan Alex Marwata.
Alex Marwata diketahui terseret kasus di Polda Metro Jaya. Polisi tengah mengusut pertemuan Alex dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di ruang rapat pimpinan KPK pad 9 Maret 2023.
Pertemuan itu terjadi saat nama Eko tengah mencuat akibat gaya hidupnya yang hedonistik. Eko lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap dan gratifikasi.
Simak juga video: Alex Marwata: Sulit Jadi Pimpinan KPK, Saya Tak Tahu Penyidik Loyal ke Siapa
(zap/dhn)