Ragam Komentar Saat Prabowo Ingin Koruptor Divonis Separuh Abad

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 01 Jan 2025 07:00 WIB
Halaman ke 1 dari 3
Foto: Presiden Prabowo Subianto saat memberi sambutan di Puncak Perayaan Natal Nasional 2024 digelar di Indonesia Arena GBK (Youtube Setpres)
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar koruptor divonis 50 tahun penjara. Beragam komentar, khususnya yang mendukung Prabowo, muncul dari berbagai kalangan.

Pernyataan Prabowo yang minta koruptor divonis 50 tahun itu diucapkan di acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). Prabowo tiba-tiba menyinggung hakim yang memvonis ringan terdakwa yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.

"Kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliun ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringanlah, nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi," kata Prabowo, Senin (30/12/2024).

Prabowo lalu memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang juga hadir dalam acara. Prabowo mendorong agak Jaksa Agung naik banding. Kalau bisa, menurutnya, diberi vonis 50 tahun.

"Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding nggak? Naik banding ya, naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," ujar Prabowo.

Aktivis Antikorupsi Singgung Hukuman Mati

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo merespons pernyataan dari Prabowo. Dia menilai koruptor layak dihukum mati.

"Indonesia darurat korupsi dan sudah saatnya koruptor dihukum mati dan dimiskinkan," kata Yudi lewat pesan singkat kepada detikcom, Selasa (31/12/2024).

Yudi juga setuju dengan usulan koruptor divonis 50 tahun penjara. Hukuman yang lama bisa membuat koruptor jera, sehingga orang lain tidak berani melakukan hal yang sama.

"Kegundahan presiden itu tentu berdasar fakta bahwa kondisi korupsi di Indonesia benar-benar darurat dan di titik nadir sehingga kita bisa melihat secara gamblang bagaimana vonis ringan koruptor triliunan seperti dalam perkara timah yang melibatkan Harvey Moeis," ucapnya.

Yudi memandang vonis 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis benar-benar di luar nalar publik dan jauh dari rasa keadilan. Yudi mengaku gundah banyak koruptor yang telah ke luar penjara tapi tetap kaya.

Sekadar informasi, syarat vonis hukuman mati koruptor adalah bila korupsi dilakukan di tengah bencana alam nasional dan krisis ekonomi. Yudi lantas mendorong supaya aturan pemidanaan diubah.

"Aturan pemidanaan di Indonesia tentu perlu diubah agar bisa diterapkan hal seperti itu karena dalam UU Tipikor, undang-undang penjara maksimal masih 20 tahun, seumur hidup dan ada juga hukuman mati dengan syarat tertentu," kata Yudi.




(aik/fas)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork