Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) buntut konten di media sosialnya terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. PDIP mengkritik keras aduan tersebut.
Diketahui, Rieke memang sempat vokal soal isu kenaikan PPN 12%. Rieke pernah menyampaikan sikap kritisnya itu dalam rapat paripurna DPR penutupan masa sidang di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12).
Lewat interupsinya, Rieke meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana kebijakan kenaikan PPN menjadi 12%. Rieke berharap hal ini menjadi kado tahun baru bagi rakyat.
"Dengan seluruh kerendahan hati, saya merekomendasikan di rapat paripurna kali ini mendukung Presiden Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat 3 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021," ujar Rieke.
Rieke mendorong Prabowo menerapkan monitoring self-assessment dalam tata kelola perpajakan. Menurutnya, pajak juga dapat dijadikan instrumen pemberantasan korupsi.
"Kedua, mendukung Presiden Prabowo menerapkan dengan tegas self-assessment monitoring system dalam tata kelola perpajakan. Pajak, selain menjadi pendapatan utama negara, juga bisa menjadi instrumen pemberantasan korupsi sekaligus strategi dalam melunasi semua utang negara," kata dia.
"Terakhir mohon dukungannya sekali lagi dari Ibu Ketua DPR, Wakil Ketua DPR dan seluruh anggota DPR, seluruh anggota DPRD di seluruh Indonesia, mahasiswa yang ada di belakang dan rekan-rekan media, kita berikan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo. Kita semua dan seluruh rakyat Indonesia, saya yakin menunggu kado tahun baru 2025 dari Presiden Prabowo, batalkan rencana kenaikan PPN 12 persen," kata Rieke.
Pernyataan itu diadukan ke MKD DPR Alfadjri Aditia Prayoga yang membuat aduan pada 20 Desember 2024. MKD membuat surat pemanggilan terhadap Rieke, surat itu bernomor 743/PW.09/12/2024 pada 27 Desember 2024 dan ditandatangani Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam.
Pemanggilan terhadap Rieke tertulis dilaksanakan di ruang rapat MKD DPR pada Senin, 30 Desember 2024.
"Yang mengadukan saudara karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%," bunyi surat tersebut.
Dek Gam mengatakan pemanggilan Rieke ke MKD DPR ditunda. Sebab, kata dia, para anggota DPR masih berada di dapil masing-masing selama masa reses. Politikus PAN ini menyebut tindak lanjut terkait laporan itu akan didalami oleh MKD DPR.
"Iya surat pemanggilan itu memang saya tanda tangan, tapi kan kita masih libur nih, masih reses. Jadi anggota-anggota masih di dapil (daerah pemilihan). Jadi kita tunda dulu lah," kata Dek Gam.
(eva/azh)