Wanita asal Solo, Jawa tengah bernama Arimbi (39) mengaku diminta membuat laporan palsu oleh mantan suaminya, Yudi. Laporan palsu itu terkait dugaan pemerkosaan terhadap Arimbi oleh pria berinisial D.
kasus yang sudah lama ditutup itu mencuat kembali setelah Yudi hadir dalam RDPU Komisi III, Kamis (19/12/2024). Yudi mengadu bahwa kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa Arimbi mandek. Kuasa hukum Arimbi, Muhammad Arnaz, mengatakan pihaknya ingin masalah ini benar-benar selesai.
"Saya sebagai kuasa hukum, akan mengajukan permohonan ke Komisi III supaya A bisa menyampaikan keluh kesahnya, atau apa yang sebenarnya terjadi. Dan kita minta supaya dipertemukan, sebenarnya apa yang terjadi, biar benar-benar nyata yang terjadi itu apa. Apakah benar beliau itu disekap, anak kecil itu harus memperagakan hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan," kata Arnaz saat konferensi pers kepada awak media di suatu tempat di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (27/12/2024).
Arimbi dan anaknya, K diminta Yudi membuat laporan palsu ke pihak kepolisian pada 2017 lalu, dengan dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh D. Pada saat itu, Arimbi ditemani Yudi datang ke kantor polisi untuk membuat laporan palsu itu.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Ketika Yudi lengah, Arimbi sempat memberitahukan kepada pihak kepolisian bahwa laporan yang dia buat adalah palsu.
(dek/dek)