Cabut Laporan Palsu Pemerkosaan, Wanita Solo Pastikan Tak Ada Tekanan

Cabut Laporan Palsu Pemerkosaan, Wanita Solo Pastikan Tak Ada Tekanan

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Sabtu, 28 Des 2024 09:34 WIB
Klarifikasi Arimbi tegaskan tak ada pemerkosaan tahun 2017. (Dok. ist)
Klarifikasi Arimbi menegaskan tak ada pemerkosaan pada 2017. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Wanita bernama Arimbi menyebut telah mencabut laporan palsu yang diminta oleh mantan suaminya bernama Yudi terkait dugaan pemerkosaan pada 2017 di Solo, Jawa Tengah. Dia memastikan tak ada tekanan dalam pencabutan laporan tersebut.

"Saya langsung datang ke polisi untuk menutup kasus ini. Saya harus pindah luar kota, saya tidak bisa lagi mengatur lagi untuk urusan-urusan kepolisian, karena saya pikir kasus ini sudah tertutup," kata Arimbi dalam sebuah video yang diterima, Sabtu (28/12/2024).

"Tidak ada unsur paksaan, saya sendiri mau mencabut laporan karena sudah selesai di tahun 2017 sudah selesai, sudah tidak ada masalah lagi," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arimbi mengatakan membuat laporan palsu itu karena dipaksa oleh Yudi. Menurut Arimbi, jika tidak menuruti keinginan Yudi, dirinya akan dianiaya.

"Saya dari awal pertama pura-pura mengaku di depan si Y ini bahwa saya benar diperkosa untuk menyelamatkan diri saya daripada saya mati sia-sia, kan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, kasus yang sudah lama ditutup itu mencuat kembali setelah Yudi hadir dalam RDPU Komisi III, Kamis (19/12). Yudi mengadu bahwa kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa istrinya mandek. Kuasa hukum Arimbi, Muhammad Arnaz, mengatakan pihaknya ingin masalah ini benar-benar selesai.

"Saya sebagai kuasa hukum, akan mengajukan permohonan ke Komisi III supaya A bisa menyampaikan keluh kesahnya, atau apa yang sebenarnya terjadi. Dan kita minta supaya dipertemukan, sebenarnya apa yang terjadi, biar benar-benar nyata yang terjadi itu apa. Apakah benar beliau itu disekap, anak kecil itu harus memperagakan hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan," kata Arnaz saat konferensi pers kepada awak media di suatu tempat di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dilansir detikJateng, Jumat (27/12).

Karena Komisi III telah menghadirkan Yudi, dia berharap permohonannya bisa diterima, sehingga Arimbi bisa melakukan klarifikasi.

"Harusnya Komisi III juga welcome mendengar keluh kesahnya Mbak A, biar ini benar-benar clear. Biar beritanya tidak satu pihak. Jadi biar tahu apa yang terjadi dengan Saudara Y dan Mbak A ini, apa yang sebenarnya terjadi. Laporan itu benar ada, tapi hal yang terjadi tidak ada. Karena A waktu itu melapor dalam kondisi tertekan," ucapnya.

Dia mengatakan Yudi dan Arimbi bercerai pada 2018. Tahun itu menjadi terakhir komunikasi keduanya, termasuk Arimbi dengan anaknya yang juga ikut dilibatkan dalam kasus ini, berinisial K (12).

Lihat juga Video: Kronologi Pembunuhan Wanita di Jalan Trans Sulawesi, Korban Juga Diperkosa

[Gambas:Video 20detik]



(fas/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads