Wanita Solo Sebut Anak Juga Jadi Korban KDRT, Harap Diberi Hak Asuh

Wanita Solo Sebut Anak Juga Jadi Korban KDRT, Harap Diberi Hak Asuh

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Sabtu, 28 Des 2024 09:44 WIB
Wanita asal Solo bernama Arimbi membantah keterangan mantan suaminya, Yudi, dalam RDPU Komisi III DPR RI yang menyebut kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa istrinya mandek selama 7 tahun. (dok Istimewa)
Wanita asal Solo bernama Arimbi membantah keterangan mantan suaminya, Yudi, dalam RDPU Komisi III DPR RI yang menyebut kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa istrinya mandek selama 7 tahun. (dok. Istimewa)

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula ketika Arimbi melaporkan dirinya dan anaknya berusia 12 tahun menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan pria berinisial D pada 2017. Dalam laporan kasus itu, Arimbi dan K diminta Yudi membuat laporan palsu ke pihak kepolisian, dengan dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh D.

Arimbi pun buka suara dan menyerang balik mantan suaminya itu. "Si Y, memang, maaf, selain temperamental dan cemburuan, sewaktu bersama saya juga pemakai narkoba aktif. Jadi kita nggak tahu ya, kan polisi membutuhkan bukti, bukan halusinasi," kata Arimbi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada saat itu, Arimbi ditemani mantan suaminya datang ke kantor polisi untuk membuat laporan palsu itu. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Ketika Yudi lengah, Arimbi sempat memberitahukan kepada pihak kepolisian bahwa laporan yang dia buat adalah palsu.

"Kasus pemerkosaan itu sama sekali tidak terjadi. Saya dipaksa membuat laporan palsu, sedangkan tidak pernah terjadi sesuatu kepada saya dan anak saya. Jadi itu hanya rasa kecemburuan suami saya kepada si D," kata dia.

ADVERTISEMENT

"Setelah polisi melaksanakan tugasnya, tahap pembuktian tidak ada, saya divisum segala macam tidak terbukti, anak saya juga tidak terbukti, saya datang ke polisi untuk menutup kasus ini. Saya harus pindah luar kota, karena saya pikir kasus ini sudah tertutup. Saya mencabut kasus ini tidak ada paksaan, saya sendiri yang mencabut perkara ini karena 2017 sudah selesai," lanjutnya.

detikcom mendapatkan salinan bukti pencabutan laporan polisi oleh Arimbi.


(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads