Napi Narkoba Meningkat Tapi Minim LP Khusus
Jumat, 20 Apr 2007 19:12 WIB
Jakarta - Kian hari jumlabelum ada Lembaga Pemasyarakatan khusus yang menampung para penderita narkoba masih sangat minim. Akibatnya banyak di antara mereka yang meninggal di jeruji besi.Padahal, sebenarnya hakim mempunyai diskresi untuk memutuskan seorang terdakwa kasus narkoba dimasukkan dalam tempat rehabilitasi narkoba. Prakteknya, jarang hakim yang memutus demikian."Agak kerepotan, terdakwa narkoba kan ancamannya tinggi, jadi mereka takut nanti dikira ada main dibelakangnya," jawab hakim agung Djoko Sarwoko di Gedung Mahkamah Agung, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (21/4/2007).Hal itu disampaikan Djoko saat ditanya wartawan mengapa hakim jarang memutus rehabilitasi untuk terdakwa kasus narkoba.Menurut Djoko, memang seharusnya ada penjara khusus yang menampung para pecandu narkoba. Hal ini dimaksudkan agar mereka dapat terbebas dari kecanduan narkoba, dan tidak menularkan kepada narapidana lain."Harus ada perbaikan sistem dan lembaga pemasyarakatan. Jika pecandu narkoba dimasukkan dalam penjara malah akan tambah parah," tuturnya.Djoko menambahkan, dibeberapa negara sebenarnya sudah ada lembaga pemasyarakatan yang khusus menampung para pemakai narkoba. Sedangkan di Indonesia baru satu, yakni LP Cipinang.
(anw/nvt)











































