Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus oleh KPK. Dulu, Hasto pernah mengaku kedinginan saat diperiksa KPK.
Cerita Hasto kedinginan itu terjadi pada Senin (10/6/2024). Hasto saat itu diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku, yang masih jadi buron hingga kini.
Hasto tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pukul 09.38 WIB. Dia keluar dari gedung KPK pukul 14.29 atau setelah diperiksa sekitar empat jam.
"Saya datang ke KPK dengan niat baik sebagai seorang warga negara yang taat hukum," kata Hasto di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Hasto mengatakan pemeriksaannya berlangsung di ruangan yang dingin. Dia mengaku berhadapan langsung dengan penyidik selama 1,5 jam. Setelah itu, katanya, dia ditinggal kedinginan di ruangan itu.
"Saya di dalam ruangan yang sangat dingin hampir sekitar 4 jam dan bersama penyidik face to face paling lama 1,5 jam sisanya ditinggal kedinginan," ujar Hasto.
Pemeriksaan hari ini bukan kali pertama Hasto diperiksa penyidik KPK terkait perkara yang melibatkan Harun Masiku. Hasto sebelumnya telah diperiksa KPK pada Januari dan Februari 2020.
Hasto saat itu juga mengaku handphone (HP)-nya disita oleh penyidik KPK. Dia tak terima dengan penyitaan itu.
"Di tengah-tengah itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya itu disita," kata Hasto.
Hasto mengaku sempat berdebat dengan penyidik KPK atas penyitaan tersebut. Dia pun memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaannya hari ini.
"Sehingga kemudian kami tadi berdebat karena sepengetahuan saya sebagai saksi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana saya berhak untuk didampingi penasihat hukum. Dan kemudian akhirnya saya memutuskan bahwa pemeriksaan nantinya untuk dilanjutkan pada kesempatan lain," katanya.
Penjelasan KPK
KPK kemudian menjelaskan soal momen Hasto disebut ditinggal di ruang pemeriksaan. KPK mengatakan penyidik memberikan waktu kepada Hasto untuk membaca hasil berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya.
"Terkait pernyataan saksi yang dibiarkan kedinginan di ruangan pemeriksaan, kami luruskan saksi H pada saat itu diberikan kesempatan untuk membaca BAP dan mengoreksi BAP yang disodorkan oleh penyidik," kata Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK.
Budi mengatakan KPK bukan sengaja meninggalkan Hasto sendirian di ruang pemeriksaan agar kedinginan. Penyidik, kata Budi, juga kembali ke ruang pemeriksaan setelah Hasto selesai membaca hasil BAP-nya.
"Penyidik memberikan kesempatan dan kebebasan saksi H untuk membaca BAP tersebut. Karena itu, penyidik meninggalkan ruangan dan kemudian kembali lagi," jelas Budi.
(haf/dhn)