Dua Tersangka Perampokan Palsu Digiring ke Tahanan
Jumat, 20 Apr 2007 16:43 WIB
Medan - Modus penggelapan uang perusahaan dengan dalih perampokan tak bisa lagi dijadikan modus utama. Polisi sudah semakin cerdik. Salah satu kasusnya terungkap di Medan. Ada dua tersangka yang diamankan polisi dalam kasus ini. Oei Weing alias Johan alias Apo, 46 tahun, dan Hendra alias Akien, 35 tahun. Keduanya penduduk Medan. Sementara barang bukti yang disita Rp 242 juta. Memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (20/4/2007), Kapoltabes Medan, AKBP Bambang Sukamto menyatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan perampokan yang diterima polisi pada Kamis (19/4/2007). Waktu itu, Oei Weing melaporkan dirinya dirampok sehabis mengambil uang di BCA Jalan Brigjen Katamso Medan. Uang itu milik PT Alfo Citra Abadi, perusahaan pembuatan produk rumah tangga, tempat dia bekerja. Modusnya, Oei Weing diserempet mobil sehabis keluar bank, dan perampok yang mengunakan senjata api menggondol semua uang yang berjumlah Rp 242 juta. Oei Weing kemudian melapor ke perusahaan tempatnya bekerja, dan seterusnya Paidi Lukman mewakili perusahaan melaporkan masalah ini ke Poltabes Medan, sementara Oei Weing diminta membuat pengaduan ke Polsekta Medan Baru. Pada pemeriksaan awal, polisi mencurigai kasus itu dan melakukan pemeriksaan lebih jeli. Belakangan Oei Weing mengaku perampokan itu direkayasa, dan melibatkan rekannya Hendra alias Akien. Keduanya kemudian diciduk dan dijadikan tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal 374 KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan. "Pengakuan mereka, uang hasil rekayasa perampokan itu, dibagi Rp 112 juta untuk Hendra, sedangkan Oei Weing mendapat 130 juta," kata Kapoltabes Bambang Sukamto di Mapoltabes Medan, Jalan HM Said, Medan.
(rul/asy)











































