Produksi Jamu Gemuk Munir, 2 Kakak Beradik Ditangkap
Jumat, 20 Apr 2007 14:23 WIB
Jakarta - Tindak kejahatan bisa dilakukan dengan cara apa saja. Tak peduli jika itu memproduksi jamu gemuk ilegal yang membahayakan. Bayangan jeruji besi pun akhirnya ada di depan mata.Inilah yang dialami dua kakak beradik Mnk (29) dan Im (26). Mereka harus pasrah saat polisi dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek 3 rumah berdampingan milik mereka. Ketiga rumah itu dijadikan sebagai tempat produksi dan pemasaran jamu gemuk merek F Munir tanpa izin.Kedua pemilik pabrik jamu "abal-abal" ini ditangkap pada Kamis 19 April pukul 10.00 WIB di Jalan Rahwana Raya, Perumnas II Tangerang, Banten.Kedua pelaku memproduksi jamu gemuk dengan mencampur bahan kimia dengan kunyit sehingga menjadi serbuk jamu di rumah pertama. Rumah kedua digunakan sebagai pengemasan jamu, di rumah ketiga dijadikan sebagai gudang dan pemasaran.Kasat III Obat Berbahaya Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Sri Hastuti di Polda Metro Jaya, Jumat (20/4/2007) mengatakan, para pelaku mencampur vitamin dan obat kuat yang bisa dibeli di apotek kimia farma dengan kunyit. Lalu bahan-bahan itu diproses hingga menjadi serbuk jamu."Kalau mengonsumsi vitamin saja tidak berbahaya. Tapi kalau dicampur, bisa merusak organ tubuh, efeknya sakit ginjal," ujar Sri.Namun diakui Sri, dengan meminum jamu ilegal ini, maka khasiatnya akan langsung terlihat. "Kalau biasanya konsumsi jamu efeknya bisa berbulan-bulan, kalau yang ini bisa cepat," tutur Sri.Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka sudah 11 tahun merintis usaha. Jamu gemuk ilegal ini dipasarkan ke Manado, Jawa Tengah, Sumatera, dan Kalimantan Selatan. Para pelaku bisa memproduksi 2.000 bungkus per hari. "Sehari mereka bisa menghasilkan Rp 6 juta," katanya.Para pelaku akan dikenakan dengan pasal 80 UU Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara.
(mar/sss)











































