KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap terhadap Wahyu Setiawan selaku anggota KPU kala itu. Berikut adalah 10 hal terbaru dari kasus yang berkaitan dengan kasus upaya memasukkan Harun Masiku ke DPR ini.
Di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/12) kemarin, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan keterangan soal penetapan tersangka Hasto kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dari Fraksi PDIP tersebut.
Hal-hal baru yang diketahui dari kasus ini meliputi status Hasto, peran Hasto, upaya Hasto, hingga berkaitan dengan perendaman ponsel Harun Masiku ke dalam air. Berikut adalah 10 hal yang baru diketahui dari kasus ini:
1. Hasto tersangka suap
KPK resmi mengumumkan Sekjen PDIP tersebut sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.DOk/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dalam dugaan korupsi yang dilakukan Hasto sebagai tersangka. Hasto disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Hasto juga tersangka perintangan penyidikan
Selain menjadi tersangka dalam kasus suap kepada Wahyu selaku anggota KPU (saat masih menjabat kala itu), Hasto juga menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. Ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
"Dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.
3. Advokat PDIP ikut jadi tersangka
Ada satu orang lagi yang menjadi tersangka baru kasus suap anggota KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR. Satu orang itu adalah inisial DTI atau Donny Tri Istiqomah.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka DTI bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017-2022 terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024," kata Setyo.
DTI atau Donny Tri Istiqomah dikenal sebagai anggota tim hukum DPP PDIP atau advokat partai banteng moncong putih itu. Dalam konferensi pers hari ini, DTI disebut KPK sebagai orang kepercayaan Hasto Kristiyanto.
Halaman selanjutnya, peran Hasto:
(dnu/dnu)