Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi III DPR dari Partai Gerindra Muhammad Rahul meminta politikus PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit, berhenti memanas-manasi publik terkait kebijakan PPN 12%. Rahul menyebut kebijakan itu dibuat di era ketika PDIP menjadi partai yang berkuasa di parlemen.
"Bukankah kebijakan ini dibuat di era ketika PDIP menjadi rulling party, partai yang berkuasa di Parlemen," ujar Rahul dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (24/12/2024).
Ketua DPD Gerindra Riau ini mengatakan Dolfie sebagai Ketua Panja tidak memahami Undang-undang Nomor 7/2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dia menyebut di Pasal 7 ayat 4 UU HPP tertuang Peraturan Pemerintah (PP) untuk menentukan asumsi PPN dengan rentang tarif 5 sampai 15% bisa dibuat atas dasar persetujuan DPR pada tahap pembahasan Rancangan APBN (RAPBN).
"Pemerintah tidak bisa langsung menurunkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)," kata Rahul.
Rahul meminta Dolfie tidak memprovokasi seakan-akan pemerintah tidak berpihak pada rakyat. Padahal, katanya, UU HPP merupakan produk dari PDIP.
"Mengapa sejumlah politisi PDIP jadi miopi, rabun sejarah, penglihatannya seakan buram, tampil seakan pahlawan di malam gulita, memprovokasi dan mempersoalkan bahkan meminta Presiden Prabowo membatalkan kebijakan PPN 12%," ujarnya.
Pernyataan Dolfie PDIP, baca halaman selanjutnya>>
(whn/gbr)