Kejari Sumedang Belum Terima Putusan MA Penganiaya Cornelius

Kejari Sumedang Belum Terima Putusan MA Penganiaya Cornelius

- detikNews
Kamis, 19 Apr 2007 17:36 WIB
Bandung - Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi telah menghukum 7 praja penganiaya Cornelius Watimena dengan hukuman 3 bulan kurungan. Namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang mengaku belum menerima surat putusan tersebut.Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Aminah Yusuf kepada detikcom, Kamis (19/4/2007)."Memang kami yang nantinya akan melakukan eksekusi, tapi itu harus berdasarkan surat keputusan MA yang disampaikan oleh pengadilan negeri (PN). Yang kami tahu, PN sampai sekarang belum menerima salinan surat keputusan tersebut," kata Aminah.Aminah mengatakan, dalam daftar kasus di pengadilan tidak ada kasus tentang Cornelius Watimena. Menurut Aminah, kemungkinan besar pada 2003, proses pengadilan dilakukan langsung oleh tim penyidik karena ini kasus tindak pidana ringan.Ketujuh praja itu adalah Rizal, Febrianto, Laude Reky Rizki Nugraha, Budi Sutisna, Rustam Wanari Josua, Rudianto, Kenny Piter. (ken/mar)


Berita Terkait