DIY Akan Dinaungi UU

DIY Akan Dinaungi UU

- detikNews
Kamis, 19 Apr 2007 15:40 WIB
Jakarta - Pemerintah akan menyusun dan mengajukan RUU yang mengatur Yogyakarta sebagai daerah istimewa kepada DPR. RUU disusun jika hal itu memang sangat diperlukan."Kalau dirasa perlu ada aturan tertulis, kita urus UU-nya," kata Mensesneg Yusril Ihza Mahendra sebelum rapat kabinet di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Kamis (19/4/2007).Yusril mengatakan, berbeda dengan Papua, Nangroe Aceh Darussalam (NAD) serta DKI Jakarta, sejauh ini memang kekhususan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum diwadai oleh produk hukum apapun.Hal itu terjadi karena sebagaimana daerah kesultanan lain di tanah air, kesultanan Yogyakarta bergabung dengan NKRI pada awal kemerdekaan melalui konvensi yang saat itu berlaku. "Deklarasi Sultan Yogyakarta sebagaimana deklarasi lainnya seperti Sultan Langkat ataupun Melayu di Sumatera. Yang diakui secara konvensional saat ini adalah Yogyakarta," ujarnya. (mar/umi)


Berita Terkait