Diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah tersangka, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, pada Rabu (18/12/2024), sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono menyebutkan potasium itu sudah berada di tangan Rika sejak Kamis (5/12).
"Tersangka Rika membeli potas ini secara online melalui salah satu e-commerce. Obat hama tersebut sudah ada di kamarnya dari awal (Desember)," katanya, dikutip detikSumbagsel, Jumat (20/12).
Harryo mengatakan, hal itu terungkap setelah penyidik menemukan bukti pembelian potas atas nama Rika di HP tersangka tertanggal 2 Desember 2024. Obat hama tersebut dibelinya dengan total harga Rp 47 ribu dari sebuah toko online bahan pertanian di Jawa Barat.
"Dari HP tersangka, kami menemukan bukti pembelian obat hama seberat 250 gram," ujarnya.
Baca berita selengkapnya di sini. (fca/imk)











































