Pemerintah Indonesia kembali memperoleh permintaan pemindahan narapidana ke negara asalnya. Permintaan ini, datang dari Prancis untuk terpidana mati dalam kasus psikotropika, Serge Atlaoui.
Dubes Prancis Fabian Penone pun bertemu dengan Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024), untuk membahas hal ini.
"Tentang permintaan dari seorang narapidana warga negara Prancis yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, Serge. Yang disampaikan kepada pemerintah Prancis bahwa yang bersangkutan dipidana mati oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia karena kasus psikotropika," kata Yusril.
Yusril mengatakan Presiden telah menolak permohonan grasi yang diajukan Atlaoui. Yusril juga menuturkan saat ini Atlaoui dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba karena mengalami sakit kanker.
Karena kondisi tersebut, Serge melalui Pemerintah Prancis meminta menjalani hukuman di negara asalnya. Yusril mengatakan hal itu merupakan permohonan pribadi dari Atlaoui.
"Dan kondisi sakitnya memang agak serius dan karena itu yang bersangkutan melalui kepada Pemerintah Prancis minta supaya menjalani hukumannya itu dipindahkan ke Prancis. Jadi belum merupakan satu permohonan atau permintaan resmi yang diajukan oleh pemerintah Prancis tapi diajukan oleh yang bersangkutan," tuturnya.
Yusril menyampaikan pemerintah telah menerima surat dari Menteri Kehakiman Prancis terkait pemindahan narapidana. Namun pemerintah masih perlu melakukan diskusi mendalam dengan pemerintah Prancis mengenai hal ini.
Pada kesempatan yang sama, Fabian Penone mengatakan masih mencari cara untuk mengembalikan Atlaoui ke Prancis. Dia mengatakan permintaan Atlaoui ini masih diusahakan dengan menyiapkan perjanjian hukum.
"Di tengah-tengah perbicaraan kami, kami juga berbicara tentang situasi yang dialami oleh Serge Atlaoui dan cara bagaimana kami agar dapat mengembalikannya. Ini kami masih berusaha dan kami yakin dengan persiapan perjanjian hukum yang akan dilakukan dapat terselesaikan dan ini terus berjalan," ucapnya.
Simak juga Video Perjalanan Kasus Mary Jane: Divonis Mati hingga Dipulangkan ke Filipina
(isa/fas)