Kata Ketua KPU soal Muncul Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

Kata Ketua KPU soal Muncul Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 13 Des 2024 15:33 WIB
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi munculnya wacana kepala daerah kembali dipilih DPRD. KPU menilai wacana tersebut sebagai bentuk diskusi untuk mengevaluasi penyelenggaraan Pilkada serentak.

"Diskusi atau diskursus seputar idealitas Pilkada, usulan di (dipilih) DPRD dan seterusnya sebagaimana juga diskursus seputar refleksi atas partisipasi yang memang turun meskipun masih dalam 70 persen Ini kan dinamika pasca Pilkada," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Afif menilai wajar munculnya wacana tersebut. Afif mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti apapun evaluasi yang diambil oleh Pemerintah dan DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sebagai penyelenggara (pemilu) dalam konteks ini ya akan menjalankan sebagaimana aturan saja," ujarnya.


Afif menyampaikan wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukan merupakan hal yang baru. Afif menuturkan sebelumnya sudah banyak wacana mengenai evaluasi Pilkada yang sudah mencuat.

ADVERTISEMENT

"Diskusi soal misalnya kepala daerah dipilih DPRD kan juga bukan tidak pernah, kita pernah mengalami sama seperti kita menjelang 2024, kita berdiskusi sekitar apakah kita kembali menganut sistem proporsional dengan daftar nama terbuka tertutup," ujar dia.

"Tetapi pada saat tertentu dan pada saat akhir kita harus menjalankan apa yang menjadi amanat undang-undang," sambungnya.

Afif kemudian menyinggung terkait revisi UU Pemilu dan UU Pilkada yang masuk ke dalam prolegnas prioritas 2025 di Baleg DPR. Menurutnya, saat ini merupakan momentum yang tepat untuk membahas aspirasi mengenai perbaikan Pemilu dan Pilkada.

"Dalam setiap perdebatan dan diskusi itu, pasti juga ada tantangannya. Ketika nanti digeser itu pasti juga (muncul isu) bagaimana dengan keserentakan dan kemudian peluang adanya pj-pj dan seterusnya," jelas Afif.

"(PR ke depan) Bagaimana kita semua teman-teman mendorong idealitas yang ada dalam engineering atau rekayasa pemilu yang kita pikirkan ini kemudian terfasilitasi terakomodasi dalam revisi undang-undang pemilu, sehingga apa yang kita idealkan tentang pemilu kita bisa kemudian lebih sesuai yang kita harapkan, sesuai yang kita idealkan," imbuhnya.

(amw/aik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads