Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta digeledah oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta. Berikut adalah tujuh hal yang diketahui soal perkara yang membuat kantor itu digeledah.
Hal-hal ini dikumpulkan dari pemberitaan detikcom hingga Kamis (19/12) malam.
1. Penggeledahan dari pagi hingga malam
Kejati Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudaayaan DKI Jakarta, Jl Jenderal Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (18/12) pukul 10.40 WIB sampai malam hari. Ada dua lantai di gedung itu yang digeledah.
Ruang Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud), Iwan Henry Wardhana, digeledah berada di lantai 15. Ada pula ruang Kepala Bidang Kebudayaan di lantai 14. Ternyata ada lokasi lain lagi yang digeledah.
2. Kantor EO hingga rumah pejabat juga digeledah
Total ada lima lokasi yang digeledah. Sekretaris Dinas Kebudayaan Jakarta menyampaikan salah satunya adalah rumah milik Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan Pemprov Jakarta.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta melalui Syahron Hasibuan selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) menyampaikan bahwa penggeledahan itu dilakukan pada Rabu, 18 Desember 2024. Berikut lokasinya:
1. Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta;
2. Kantor event organizer (EO) GR-Pro di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan;
3. Rumah tinggal di Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat;
4. Rumah tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur; dan
5. Rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
Tonton juga Video: Pernyataan Gubernur BI Seusai Kantor Digeledah KPK Buntut Dana CSR
Halaman selanjutnya, kasus apa ini sebenarnya?
(dnu/dnu)