Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menimpa seorang remaja berusia 15 tahun di Bogor. Korban dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan iming-iming awal sebagai pekerja restoran.
Polisi menangkap tiga orang pelaku dari kasus tersebut. Pelaku masing-masing bernama Wuland Dari (19), Fajar Solihin Syahputra (23) dan Andika Rizqy Ramadhani Zainudin alias Bagol (21). Pelaku Wulan dan Fajar diketahui merupakan pasangan kekasih.
"Ada tiga tersangka yang kita amankan, dua laki-laki dan satu perempuan. Para tersangka mengiming-imingi korban wanita berusia 15 tahun kerja di sebuah restoran," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Kamis (19/12/2024).
Pelaku saat ini telah ditetapkan tersangka. Mereka menjalani penahanan di Polresta Bogor Kota.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan pelaku Wulan bertugas mengiming-imingi korban. Sedangkan Bagol dan Fajar mencari pelanggan.
"Sedangkan W itu mengelola keuangan hasil dari korban," jelasnya.
Simak juga Video Viral Sejoli Ribut di Jaksel, Pria Banting Pacar ke Aspal
(ygs/ygs)