KPK telah meralat pernyataan soal ada dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). KPK mengatakan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa tersangka dalam kasus ini.
"Dapat saya sampaikan bahwa surat perintah penyidikannya ini masih bersifat umum, belum ada tersangka di situ. Jadi bagi rekan-rekan yang bertanya tentang tersangka, belum ada tersangka di surat perintah penyidikan tersebut," kata jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/2/2024).
Tessa mengatakan KPK menggunakan sprindik umum dalam kasus ini bukan karena calon tersangkanya adalah orang-orang besar. Namun, dengan adanya sprindik ini, semua pihak yang berperan akan dimintai keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya saya tidak bisa mengatakan karena calon tersangkanya orang-orang besar, tetapi dengan adanya sprindik ini, semua yang memiliki peran aktif maupun tidak aktif akan dimintai keterangan dan siapapun yang memang bertanggung jawab akan dimintai pertanggungjawaban," katanya.
Terkait KPK yang telah melakukan penggeledahan di BI, Tessa mengatakan pihaknya masih melakukan sejumlah analisis. KPK juga masih mendalami apakah kasus ini termasuk suap, gratifikasi, atau yang lain.
"Penyidik masih menganalisa dokumen dan barang bukti yang disita pada saat proses penggeledahan dan penyitaan tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, perihal telah adanya tersangka di kasus ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12). Rudi mengatakan total ada 2 tersangka yang sudah ditetapkan.
"Ada beberapa tersangka yang kita telah tempatkan. Dua orang tersangka. Sementara dua orang ya," ujarnya.
(ial/dnu)