3 Poin Pernyataan Gubernur Bank Indonesia Usai Ruangan Digeledah KPK

3 Poin Pernyataan Gubernur Bank Indonesia Usai Ruangan Digeledah KPK

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 19 Des 2024 07:42 WIB
Jakarta -

KPK tengah mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia. Gubernur BI Perry Warjiyo memberikan pernyataan atas dugaan kasus ini.

Awalnya KPK menyatakan bahwa akan memanggil Perry Warjiyo untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, pemanggilan itu belum ditentukan jadwalnya.

KPK juga sudah menggeledah ruang kerja Perry Warjiyo. Penyidik pun sudah menyita sejumlah bukti dari ruangan Perry dan ruangan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggeledahan dilakukan pada Senin (16/12) malam. Diketahui KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

"Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil. Kita akan kumpulkan dulu, kita akan bekerja dahulu, tentunya kita akan diskusikan sama tim penyidik," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

1. Gubernur BI Janji Bakal Kooperatif

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo Foto: Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Wrjiyo (istimewa/BI)
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan pihaknya akan bersikap kooperatif terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) di BI yang sedang diusut KPK. Dia mengatakan BI juga mendukung upaya penyidikan tim penyidik KPK.

"Bank Indonesia menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan berlaku. Mendukung upaya-upaya penyidikan serta bersikap kooperatif terhadap KPK," kata Perry dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta Pusat, Rabu (18/12).

Kasus dugaan korupsi dana CSR di BI mulai mencuat sejak September 2024. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat itu mengatakan pihaknya sedang mengusut dugaan korupsi dana CSR di Bank Indonesia.

"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya, ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, dan 50 sisanya tidak digunakan," kata Asep di gedung KPK, Jakarta, 19 September silam.

Asep mengatakan dana yang tidak terpakai itu digunakan untuk kepentingan pribadi para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

"Yang masalah 50 yang tidak digunakan tersebut. Dan ini digunakan misalkan untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah. Kalau itu digunakan, misalkan yang tadinya untuk bikin rumah, ya bikin rumah. Bikin jalan dan bangun jalan, ya itu nggak jadi masalah," papar Asep.

2. Pejabat BI Sudah Diperiksa

Gedung baru KPK Foto: Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Wrjiyo (istimewa/BI)
Menurut Perry, selain sejumlah pejabat BI yang telah diambil keterangan oleh KPK, pihaknya turut menyerahkan dokumen yang diperlukan KPK dalam pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR di BI.

"Ini juga sudah kami tunjukkan selama ini baik dari pemberian keterangan oleh para pejabat kami maupun penyampaian-penyampaian yang telah disampaikan," katanya.

Dia juga menerangkan program CSR di BI yang kini menjadi materi penyidikan KPK. Perry mengklaim tata kelola dana CSR di BI telah diatur untuk disalurkan kepada yayasan yang sesuai ketentuan hukum.

"Dalam pertemuan sebelumnya saya juga sudah menyampaikan bahwa CSR atau program sosial Bank Indonesia diberikan sesuai dengan tata kelola dan ketentuan yang kuat di Bank Indonesia," katanya.

"Antara lain harus memenuhi persyaratan bahwa CSR hanya diberikan kepada yayasan yang sah. Kedua, ada program kerja yang konkret dan juga ada pengecekan dan ada laporan pertanggungjawabannya oleh yayasan itu dan itu dilakukan melalui satuan kerja di kantor pusat maupun kantor-kantor perwakilan," sambung Perry.

3. Terkait Geledah

Gubernur BI Perry Warjiyo Foto: Gubernur BI Perry Warjiyo (Achmad Dwi Afriyadi/detikcom)
Perry Warjiyo buka suara setelah kantornya digeledah tim penyidik KPK terkait dugaan korupsi kasus penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR). Perry mengatakan penggeledahan itu dalam rangka penyidikan yang dilakukan KPK.

"Benar pada Senin malam, 16 Desember 2024, Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di kantor pusat Bank Indonesia di mana kedatangan KPK ke Bank Indonesia tersebut untuk melengkapi proses penyidikan terkait dengan penyalahgunaan pemanfaatan CSR," kata Perry dalam konferensi pers di gedung BI, Jakarta Pusat, Rabu (18/12).

"Dan dalam kedatangan tersebut KPK menurut informasi yang kami terima membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan CSR tadi," tambahnya.

Perry mengatakan pihaknya akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang dilakukan KPK. Dia menyebutkan pihak BI selama ini pun telah mengikuti rangkaian pemeriksaan saksi yang diminta KPK.

"Bank Indonesia menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan berlaku," kata Perry.

Halaman 2 dari 4
(azh/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads