Curhat Ketua RW Digugat Pengembang Perumahan di Cinere: Warga Sampai Sakit

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 18 Des 2024 16:55 WIB
Foto ilustrasi rumah: Shutterstock
Depok -

Ketua RW perumahan CE di Cinere, Depok, Heru Kasidi, mengaku heran dengan tuntutan pengembang perumahan CGR yang terkesan memaksa agar dibukakan akses untuk perumahan CGR dan meminta bayaran Rp 40 miliar. Padahal Heru mengatakan warga perumahan CE sudah menolak keras permintaan pengembang itu.

"Iya, aduh, gimana ya, nggak masuk akal, kita kan kerja mengawasi warga, bukannya kita digaji, bukan. Itu kan gimana tuh masa warga di... itu yang putusan PN Depok kan (ditolak) karena kurang pihak, jadi memang tidak bisa menuntut para tergugat karena pihak yang dituntut warga. Si warga menolak membangun jembatan itu karena buat kami," ujar Heru saat dihubungi detikcom, Rabu (18/12/2024).

"Ini kan perumahan ini sudah lama, sejak awal itu yang ngurus warga sendiri. Nggak ada tuh diurus oleh pemda atau mana pun, oleh pengembang pun nggak," imbuhnya.

Heru menceritakan perumahan CE dibangun sejak 1970. Dia mengatakan sejak perumahan itu ada hingga saat ini, wargalah yang mengurus perumahan itu. Mulai jalan, keamanan, itu semua warga yang mengurus dan tidak ada yang membantu.

Menurut Heru, warga memiliki sejumlah alasan tidak memberikan akses kepada pengembang perumahan CGR. Salah satunya alasan keamanan.

"Dulu kompleks kita ini bisa dilewati dari mana-mana, pada waktu itu banyak kejahatan, jadi mobil dipecahin kacanya, diambil tas gitu, pencurian, bahkan pernah ada perampok motor dalam kompleks. Nah, kita berpikir, wah ini kalau misal dibuka lagi aksesnya, ini akan membuka lagi (kejadian lama)," ucap Heru.

Heru lantas bertanya-tanya mengapa perumahan CGR ngotot meminta akses ke perumahan CE. Padahal sebagian besar rumah yang akan dibangun pengembang itu berada di bagian wilayah Pangkalan Jati, bukan Cinere.

"Karena sebagian perumahan itu ada di Kelurahan Pangkalan Jati, bukan kelurahan kita. Nah, kan penduduknya kalau ada di Pangkalan Jati, apa iya mereka nggak punya hak juga lewat sana? Kalau mereka punya hak juga, kan berarti jalan dibuka. Kalau bangun jembatan perumahan ini akan terbuka kaya dulu, sementara yang perbaiki jalan dan sebagainya itu warga. Ini yang jadi keberatan kita," jelasnya.

Heru, yang diputus membayar Rp 40 miliar oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung karena masalah ini, pun berharap keadilan. Dia berharap kasus ini bisa selesai dan permohonan warga perumahan CE bisa dikabulkan.

Warga Jatuh Sakit

Untuk diketahui, pengembang perumahan CGR menggugat Heru dan sembilan orang lainnya, sehingga total menjadi 10 orang yang digugat. Heru mengatakan saat kasus ini dibawa ke meja hijau, sejumlah warga yang digugat ada yang jatuh sakit dan gelisah.

"Ini (kasus) memang ribet, ini kan Ketua RT kan bisalah di mana-mana orang kan hampir nggak ada yang mau, ini sudah pada tua-tua, yang ketua-ketua RT ini. Nah, kalau mereka harus hadapi ini gimana? Sebelumnya, waktu pertama gugatan, kan mereka pada gelisah, pada sakit itu menghadapi ini," ungkapnya.

Ironisnya, menurut Heru, dulu sebagian pemilik rumah di perumahan CE juga membeli rumah mereka dari penggugat. Tapi malah pengembang itu kini menggugat mereka.

"Tapi nggak pernah dibikin apa-apa, jalan-jalan semua kita yang bikin, yang pelihara. Udah 40 tahun, terus mereka tiba-tiba mau menggunakan akses dengan cara-cara memaksa," tuturnya.

Selanjutnya

Lihat juga video: Pengembang Pertanyakan soal Mengelolah Tanah Sitaan untuk Rumah MBR






(zap/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork