Presiden Harus Segera Sahkan RUU Penyelenggara Pemilu

Presiden Harus Segera Sahkan RUU Penyelenggara Pemilu

- detikNews
Rabu, 18 Apr 2007 13:45 WIB
Jakarta - Rancangan Undang-undang Penyelenggara Pemilu (RUU Penyelenggara Pemilu) yang telah disetujui Pemerintah dan DPR dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa 20 Maret 2007, hingga hari ini, Rabu 18 April 2007, ternyata belum disahkan oleh Presiden. Karena belum disahkan Presiden, maka RUU tersebut juga belum bisa diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara lewat Lembaran Negara, sehingga belum bisa diberlakukan.Padahal pemberlakuan UU Penyelenggara Pemilu sudah lama ditunggu-tunggu, mengingat masa kerja Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyelenggarakan Pemilu 2004, sudah berakhir sejak satu tahun yang lalu, April 2006. Masa kerja mereka diperpanjang sampai diberlakukannya UU Penyelenggara Pemilu. "Namun, ketika RUU Penyelenggara Pemilu sudah disetujui Pemerintah dan DPR sejak hampir satu bulan yang lalu, Presiden tetap belum mengesahkannya tanpa alasan yang jelas," kata Sekretaris Badan Pelaksana Perludem, Nur Hidayat Sardini, dalam siaran persnya pada detikcom, Rabu (18/4/2007). Perludem adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, organisasi yang dibentuk para mantan anggota Panitia Pengawas Pemilu 2004 . Visi Perludem adalah terwujudnya negara demokrasi dan terselenggaranya pemilu yang mampu menampung kebebasan rakyat dan menjaga kedaulatan rakyat. Nur Hidayat menuturkan, pengesahan dan pemberlakuan UU Penyelenggara Pemilu menjadi dasar hukum untuk melakukan rekrutmen calon anggota KPU yang akan menggantikan anggota KPU lama. Rekrutmen calon Anggota KPU baru sudah tidak bisa ditunda-tunda lagi, karena mereka harus mulai bekerja untuk menyiapkan penyelenggaraan Pemilu 2009. Memang, RUU Paket Politik (RUU Partai Politik, RUU Pemilu Legisaltif, RUU Pemilu Presiden dan RUU Susduk MPR, DPR, DPD dan DPRD) baru akan dibahas Pemerintah dan DPR, namun tetap sejumlah persiapan sudah harus dilakukan KPU. Paling tidak Anggota KPU baru nanti harus menyiapkan kelembagaan KPU/KPUD baru menyesuaikan dengan UU Penyelenggara Pemilu. "Ingat, pengalaman Pemilu 2004 menunjukkan, bahwa tidak tuntasnya persiapan kelembagaan KPU/KPUD menyebabkan munculnya berbagai masalah penyelenggaraan pemilu. Tentu saja hal ini tidak perlu diulangi lagi," kata Nur.Selain itu, jika sampai Kamis 19 April 2007, Presiden tidak mengesahkan RUU Penyelenggara Pemilu, maka hal itu menimbulkan problem psikologi politis dalam proses demokrasi di masa mendatang. Sebab jika sampai hari itu, Presiden belum juga mengesahkan RUU Penyelenggara Pemilu ini, maka secara otomatis berlaku Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, yang berbunyi, "Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tigapuluh hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan." Nur menjelaskan, mengacu pada ketentuan konstitusi tersebut, maka disahkan atau tidak oleh Presiden, UU Penyelenggara Pemilu akan tetap berlaku sejak 19 April 2007. Namun demikian tanpa pengesahan Presiden, jelas hal itu akan mengurangi wibawa undang-undang tersebut, dan hal ini akan berimplikasi pada kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu (yang terdiri dari KPU dan Pengawas Pemilu) sebagaimana diatur oleh undang-undang tersebut. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut, Perludem mendesak kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera mengesahkan RUU Penyelenggara Pemilu menjadi UU Penyelenggara Pemilu, sekaligus mendesak Menteri Sekretaris Negera, Yusril Ihza Mahendra, untuk segera mengundangkan undang-undang tersebut lewat Lembaran Berita Negara. (ana/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait