Ngaku Bisa Bikin Pasutri Rujuk, Pria di Banten Malah Cabuli Korban

Ngaku Bisa Bikin Pasutri Rujuk, Pria di Banten Malah Cabuli Korban

Aris Rivaldo - detikNews
Senin, 16 Des 2024 16:26 WIB
Ilustrasi pelaku pencabulan
Ilustrasi Penangkapan (Chuk Shatu Widarsha/detikJatim)
Pandeglang -

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang menangkap pria berinisial KH di Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Banten. Pria berusia 55 tahun ini ditangkap setelah diduga mencabuli seorang ibu rumah tangga (IRT).

"Unit PPA telah mengamankan terduga pelaku inisial KH yang melakukan pencabulan," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Robert Sangkala kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Senin (16/12/2024).

Robert mengatakan pelaku melakukan tipu daya dengan modus bisa membuat korban rujuk dengan suaminya. Namun, menurut dia, pelaku malah mencabuli korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terduga pelaku meyakinkan kepada orang tua korban bisa membuat kembali rujuk menantunya," ucapnya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkala. (Aris Rivaldo/detikcom)Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Robert Sangkala (Aris Rivaldo/detikcom)

Dalam menjalankan aksinya, pelaku meminta beberapa syarat untuk menjalankan ritual. Robert mengatakan, dalam ritualnya, pelaku mengambil beberapa helai rambut dan bulu korban.

ADVERTISEMENT

"Korban sempat meminta beberapa syarat berkaitan untuk bisa kembali suaminya dengan cara mencabut rambut, alis, bulu kaki, dan bulu kemaluan korban sebanyak enam helai," katanya.

Robert mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, aksi ini baru pertama kali dilakukan. Ia mengatakan pelaku merupakan ketua RW di kampungnya.

"Menurut keterangannya, dia baru kali ini melakukan perbuatannya," katanya.

Robert mengatakan saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman. Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana 12 tahun penjara.

"Sementara kita terapkan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun," pungkasnya.

Lihat juga video: Bejat! Dukun di Lombok Barat Nyaris Perkosa Pasiennya yang Sakit Stroke

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads