Pontjo Tanggapi Yusril

Kasus Hilton

Pontjo Tanggapi Yusril

- detikNews
Selasa, 17 Apr 2007 21:36 WIB
Jakarta - Pontjo Sutowo dengan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra seakan berbalas pantun dalam kasus Hilton. Setelah Pontjo 'bernyanyi' di persidangan pernah bertemu dengan Yusril, Yusril pun memberikan balasan. Kali ini, Pontjo selaku Direktur Utama PT Indobuildco juga membalas pernyataan Yusril. Lewat kuasa hukumnya, Frans H. Winarta, Pontjo membantah pernyataan Yusril yang diberitakan detikcom pada 11 Februari 2007 lalu. Pernyatan yang dipermasalahkan Pontjo adalah tanah bangunan Hilton yang berstatus hak guna bangunan (HGB) itu tidak boleh diagunkan. "HGB menurut hukum dapat dijaminkan utang dengan dibebani hak tanggungan. Hal ini sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria," kata Frans yang mewakili Pontjo dalam klarifikasinya kepada detikcom, Selasa (17/4/2007). Pontjo juga kurang sepakat dengan pernyataan Yusril bahwa tanah tersebut pada prinsipnya tidak lepas dari negara. Menurut Frans, status HGB memang bukan hak untuk memiliki suatu bidang tanah, namun adalah suatu hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Hal ini sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) UUPA yang menyatakan, "Hak guna-bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.""Jadi tanah negara yang ada HGB di atasnya tidak mungkin lepas dari negara, karena antara lain negara mempunyai hak untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan dan penggunaannya," tutur Frans. Selain itu, kata Frans, pada saat HGB berakhir maka bidang tanah HGB tersebut akan kembali menjadi tanah negara. Hal ini sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah. Bunyi ayat tersebut sebagai berikut: "Hapusnya Hak Guna Bangunan atas tanah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 mengakibatkan tanahnya menjadi tanah Negara.""Kami berpendapat bahwa pernyataan Mensesneg tersebut sangat berlebihan, tidak sesuai dengan hukum, dan dapat menyesatkan masyarakat," ujar dia. (asy/asy)


Berita Terkait