Kasus Mahasiswa Koas Dianiaya: Anak Majikan Protes Jadwal, Sopir Tersangka

Kasus Mahasiswa Koas Dianiaya: Anak Majikan Protes Jadwal, Sopir Tersangka

Tim detikSumbagsel - detikNews
Minggu, 15 Des 2024 11:19 WIB
Fadillah alias Datuk (37) tersangka penganiayaan mahasiswa koas Palembang.
Fadillah alias Datuk (37) tersangka penganiayaan mahasiswa koas Palembang (Sabrina Adliyah/detikcom)

Pelaku Menyerahkan Diri

Dua hari setelah pemukulan, pelaku menyerahkan diri. Pelaku tiba di Mapolda Sumsel pada Jumat (13/12) sekitar pukul 10.30 WIB. Dia didampingi kuasa hukumnya dan keluarga.

"Bahwa saat ini terduga terlapor sudah berada di Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, diantar kuasa hukumnya dan diterima penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Datuk, Titis, menegaskan pihaknya akan bertanggung jawab atas kejadian tersebut dan mendatangi korban beserta keluarga.

"Kita akan melakukan mediasi dan bertanggung jawab atas pengobatan korban dan akan berkomunikasi dengan pihak kampus agar permasalahan ini tidak melebar dari konteks yang sebenarnya terjadi," ujar Titis.

ADVERTISEMENT

Ditetapkan Tersangka

Datuk kemudian ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan mahasiswa koas. Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan penetapan ini berlaku sejak Jumat (13/12) malam.

"Betul, pelaku FD (Datuk) telah ditetapkan sebagai tersangka per tadi malam," ungkap Anwar dalam jumpa pers di Mapolda Sumsel, Sabtu (14/12).

Polisi juga menyampaikan alasan Datuk melakukan pemukulan tersebut, yakni karena kesal pada sikap korban yang dinilai tidak sopan.

"Diamnya Luthfi inilah yang memicu emosi tersangka. Karena dinilai tidak menghargai majikannya," jelas Kombes Anwar.

Datuk juga tampak dihadirkan dalam ungkap kasus di Polda Sumsel. Terlihat Datuk sudah mengenakan pakaian oranye dan menundukkan kepala sepanjang ungkap kasus.

"Kemarin tersangka menyerahkan diri dengan didampingi keluarga dan kuasa hukumnya. Setelahnya langsung dilakukan pemeriksaan oleh Subdit III Ditreskrimum (Polda Sumsel) hingga ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Anwar.

Saat dihadirkan dalam jumpa pers itu, Datuk menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Datuk mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan.

"Saya minta maaf kepada korban (Luthfi) dan keluarganya. Maaf saya telah melakukan penganiayaan kepada dirinya," ungkap Datuk dengan kepala tertunduk.

Selain itu, dia juga mengutarakan permintaan maaf terhadap keluarga SM, ibu dari mahasiswa koas LA. Dia menyesali perbuatannya tersebut yang berimbas pada keluarga sang majikan.

"Dan juga kepada keluarga ibu LN (SM), Bapak DD, dan LAP, saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Karena masalah ini, mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya," imbuhnya.

Simak video: Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan Dokter Koas di Palembang

[Gambas:Video 20detik]




(lir/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads