7 Alumni IPDN Divonis 3 Bulan Penjara oleh MA
Selasa, 17 Apr 2007 12:43 WIB
Jakarta - 7 Alumni STPDN (kini IPDN) divonis 3 bulan penjara oleh MA. MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan JPU dalam kasus pengeroyokan praja STPDN Cornelius Watimena pada 2003 lalu.Vonis dijatuhkan MA pada Jumat 13 April untuk 5 terdakwa yakni M Rizal, Febrianto, Laode Recky Rizky Nugraha, Budi Sukisna, dan Rustam Wanri Josua Panitupulu. Sedangkan 2 terdakwa lainnya diputus pada Senin 16 April, yaitu Rudianto dan Kenny Pieter Tupamahu.Ketujuh terdakwa tersebut dijatuhi vonis 3 bulan karena terbukti melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP. Mereka divonis majelis hakim yang diketuai Titi Nurmal Siagian dengan anggota Widayatno Sastro Harjono dan Mukhsan.Dalam pertimbangannya, MA menilai kekerasan yang dilakukan 7 orang itu saat menjadi praja STPDN itu bukanlah satu cara untuk menerapkan disiplin bagi para praja."Ini ada unsur sengaja untuk menganiaya, meski ringan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (17/4/2007).Nurhadi menjelaskan, putusan ini sekaligus memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jabar pada 28 Januari 2004. Dalam putusan PT Jabar, ketujuh terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan. PT Bandung menilai tindakan pemukulan atau kekerasan yang dilakukan 7 terpidana semata-mata untuk menegakkan disiplin. Pada 28 Oktober 2003, Pengadilan Negeri Sumedang memvonis ketujuh tedakwa dengan hukuman 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan.
(umi/asy)











































