Soesilo Pernah Bertemu Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Vonis bebas dari hakim PN Surabaya untuk Ronald Tannur itu diduga diberikan karena ada suap dari ibu Ronald Tannur. Kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, yakni:
1. Erintuah Damanik
2. Mangapul
3. Heru Hanindyo
4. Lisa Rahmat
5. Zarof Ricar
6. Meirizka Widjaja
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga nama pertama merupakan majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur di PN Surabaya. Sedangkan Lisa adalah pengacara, Zarof merupakan mantan pejabat di MA sebagai makelar perkara, dan nama terakhir adalah ibu Ronald Tannur.
Secara singkat, kasus ini berawal saat Meirizka meminta bantuan Lisa agar anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas. Lisa kemudian berkomunikasi dengan mantan Pejabat MA Zarof, yang kemudian dihubungkan ke tiga hakim yang mengadili Ronald Tannur di PN Surabaya hingga terjadilah dugaan suap-menyuap tersebut.
Selain itu, Kejagung juga menyebut ada uang Rp 5 miliar yang disiapkan untuk Hakim Agung. Namun, Kejagung belum menjelaskan apakah uang itu sudah diberikan oleh Zarof selaku makelar kasus atau belum.
![]() |
Dalam perkembangannya, MA telah melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur. MA menyatakan ketiga Hakim Agung yang menjadi majelis kasasi tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi Perkara Nomor 1466/K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup," kata Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
Tiga Hakim Agung yang mengadili Ronald Tannur dalam tingkat kasasi ialah Soesilo sebagai Ketua Majelis dan Ainal Mardhiah serta Sutarjo selaku Anggota. Yanto mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara maraton dari 4-12 November 2024. Yanto menyebut pemeriksaan dilakukan di dua tempat, yakni Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Yanto juga mengatakan Zarof Ricar pernah bertemu dengan Hakim Agung Soesilo. Dia menyebut keduanya bertemu dalam acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri UNM, Makassar, pada 27 September 2024. Dia juga menyebut Zarof pernah menyinggung kasus Ronald Tannur ke Soesilo, namun tak ditanggapi.
"Yang mana keduanya merupakan tamu undangan dalam acara tersebut. Pada pertemuan esidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S," jelas dia.
Dia mengatakan keduanya tidak pernah bertemu kembali tempat lain. Yanto mengatakan Zarof, yang juga telah diperiksa, tidak mengenal kedua hakim lainnya.
"Adapun Hakim Agung A dan ST, tidak dikenal oleh ZR, dan tidak pernah bertemu dengan ZR," tuturnya.
Saksikan juga Sudut Pandang: Melihat Lebih Dekat Proyek Strategis Nasional di Utara Jakarta
Saksikan Live DetikPagi:
(haf/haf)