MA: Zarof Ricar Singgung Ronald Tannur ke Hakim Agung, tapi Tak Direspons

MA: Zarof Ricar Singgung Ronald Tannur ke Hakim Agung, tapi Tak Direspons

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 18 Nov 2024 11:26 WIB
Juru Bicara MA, Yanto, saat jumpa pers di Gedung MA.
Juru Bicara MA, Yanto, saat jumpa pers di gedung MA. (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) telah melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur kasus tewasnya Dini Sera. MA menyatakan majelis hakim kasasi dengan mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) tidak pernah melakukan pertemuan khusus.

Adapun 3 hakim agung yang mengadili Ronald Tannur dalam tingkat kasasi ialah Soesilo sebagai ketua majelis dan Ainal Mardhiah serta Sutarjo selaku anggota. MA telah melakukan pemeriksaan hakim kasasi di dua tempat.

"Tim pemeriksa telah melaksanakan pemeriksaan secara maraton mulai dari tanggal 4 November 2024 sampai dengan 12 November 2024. Pemeriksaan dilakukan di dua tempat yaitu di Kejaksaan Agung RI dan di Mahkamah Agung RI," kata Juru Bicara MA, Yanto, di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan itu, Yanto menyampaikan Zarof Ricar hanya pernah bertemu dengan hakim Soesilo. Yanto mengatakan Zarof dan hakim Soesilo bertemu dalam acara pengukuhan guru besar di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024.

"Ditemukan fakta hanya Hakim Agung S yang pernah bertemu dengan ZR. Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan Guru Besar Honoris Causar di Universitas Negeri UNM, Makassar, pada tanggal 27 September 2024," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Yanto menyampaikan baik Zarof Ricar dan hakim Soesilo merupakan tamu dalam acara tersebut. Yanto menuturkan saat pertemuan itu, Zarof Ricar sempat menyinggung kasus Ronald Tannur, tapi tidak ditanggapi hakim Soesilo.

"ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh hakim agung S," ujar dia.

Selain itu, kata dia, dari hasil pemeriksaan, keduanya pun tidak pernah bertemu kembali di tempat lain. Sedangkan Yanto mengatakan Zarof Ricar tidak mengenal kedua hakim lainnya.

"Adapun Hakim Agung A dan ST, tidak dikenal oleh ZR, dan tidak pernah bertemu dengan ZR," tuturnya.

Yanto menyampaikan dari hasil pemeriksaan itu, MA pun dapat menarik kesimpulan. MA menyatakan ketiga majelis hakim kasasi tersebut tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH (kode etik dan pedoman perilaku hakim) yang dilakukan oleh Majelis Kasasi Perkara Nomor 1466/K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup," tuturnya.

(amw/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads