Kompolnas Sebut Sidang Etik Aipda Robig Berjalan Baik, CCTV-Kesaksian Dibeberkan

Kompolnas Sebut Sidang Etik Aipda Robig Berjalan Baik, CCTV-Kesaksian Dibeberkan

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 10 Des 2024 12:02 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto bersama Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam, seusai sidang etik Aipda Robig di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (9/12/2024) malam.
Anggota Kompolnas Choirul Anam (tengah) (Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)
Jakarta -

Kompolnas ikut dilibatkan dalam mengawasi sidang etik Aipda Robig Zaenudin terkait kasus penembakan kepada siswa SMKN 4 Semarang, Gamma (17). Anggota Kompolnas Choirul Anam mengatakan bukti-bukti yang menguatkan perbuatan keliru dari Aipda Robig telah dipaparkan dalam sidang etik.

"Tadi semua soal diungkit di persidangan termasuk juga kesaksian dari anak-anak (teman-teman Gamma), termasuk juga kesaksian dari atasan Aipda Robig," kata Anam di Polda Jawa Tengah (Jateng), Senin (9/12/2024).

Rekaman CCTV yang memperlihatkan penembakan Aipda Robig kepada Gamma juga diperlihatkan dalam sidang etik. Anam mengatakan bukti itu turut menguatkan majelis kode etik dalam memutus bersalah Aipda Robig.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua cerita soal peristiwa tadi baik peristiwa yang ada di CCTV maupun yang melatarbelakanginya tadi juga diperiksa sama majelis kode etik. Putusan dari majelis kode etik mengatakan perbuatan yang menembak itu tercela, 14 hari pidsus dan PTDH," kata Anam

Aipda Robig juga telah memberikan pembelaan dalam sidang etik. Namun, pembelaan dari Aipda Robig tidak selaras dengan bukti di CCTV hingga kesaksian dari teman-teman Gamma yang turut dihadirkan di sidang.

ADVERTISEMENT

"Saya kira sebagai suatu proses dalam menguji substansi tadi berjalan sangat baik terutama (CCTV) dilihat oleh anak-anak (teman-teman Gamma). Menurut kami dalam konteks independent of judiciary itu memenuhi unsur itu," katanya.

"Yang pasti tidak hanya CCTV yang jadi rujukan, tapi kesaksian beberapa anak itu menjadi rujukan," sambung Anam.

Aipda Robig kini telah diputus dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Secara pidana pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kompolnas mengapresiasi langkah tegas dari Polda Jateng dalam memberikan sanksi etik hingga proses pidana kepada Aipda Robig dalam kasus penembakan kepada Gamma.

"Kami mengapresiasi dengan sidang etiknya dan penetapan sebagai tersangka. Kami diundang, kami datang dan kami mengikuti prosesnya sejak awal sampai akhir," pungkas Anam.

Tonton Video: Nasib Aipda Robig Penembak Mati Pelajar SMK, Kini Dipecat dari Kepolisian

[Gambas:Video 20detik]

(ygs/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads