Yeos Beredar di Carrefour, Kepala BPOM Dilaporkan ke Polisi

Yeos Beredar di Carrefour, Kepala BPOM Dilaporkan ke Polisi

- detikNews
Senin, 16 Apr 2007 13:49 WIB
Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Husniati R Thamrin dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Husniati dituduh melanggar pasal 55 UU 7/1996 tentang Pangan.Dugaan pidana ini diungkapkan oleh Direktur PT Kharisma Inti Persada, Victor Reinhard Lanes (47), usai mendaftarkan laporan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (16/4/2007).Husniati disebut telah memberikan izin peredaran minuman ringan produk Yeos di semua hipermarket Carrefour sejak 18 Desember 2006. Padahal pada saat yang sama, pemegang izin peredaran tersebut masih dalam perebutan."Sudah ada keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk menunda surat persetujuan makanan luar negeri Yeos selama proses hukum berjalan, sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," jelas Victor.Nah, menurut Victor, Kepala BPOM tidak menunda peredaran produk Yeos itu sehingga masih beredar sampai sekarang di Carrefour."Atas kejadian itu kita dirugikan kurang lebih Rp 150 miliar," jelasnya.PT Kharisma Inti Persada merupakan distributor tunggal yang ditetapkan berdasarkan kontrak dengan PT Yeos Hiap Seng (YHS). Dalam kontrak itu, mulai 2002, PT Kharisma Inti Persada menjadi distributor tunggal sampai waktu tak terbatas.Ternyata, pada 18 Desember 2006, YHS menunjuk distributor lain tanpa persetujuan PT Kharisma Inti Persada. Atas kejadian itu, PT Kharisma melapor ke PTUN Jakarta. Pada 10 Januari 2007 kemudian dilaporkan juga ke Polda Metro Jaya."Selama masa proses ini, seharusnya ditunda peredarannya," kata Victor yang minggu ketiga April 2007 ini akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu. (aba/nrl)


Berita Terkait