Klinik kecantikan 'Ria Beauty' mengklaim dapat menghilangkan bopeng di wajah dengan menggunakan alat GTS roller (derma roller). Kenyataannya, alat roller tersebut tidak memiliki izin edar.
Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 6 Desember 2024. Wira mengatakan alat GTS roller tersebut tidak memiliki izin edar.
"Modus operandi daripada tersangka melakukan aktivitas yaitu tersangka bukan merupakan tenaga medis ataupun tenaga kesehatan, yang dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah," jelas Wira.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan cara digosok menggunakan alat GTS roller yang belum memiliki izin edar hingga jaringan kulit menjadi luka dan diberikan serum yang tidak memenuhi standar keamanan," tambahnya.
Bukan itu saja, tersangka Ria Agustina selaku pemilik yang juga melakukan praktik tersebut tidak memiliki kompetensi di bidangnya. Ia hanya memiliki sertifikat pelatihan, tetapi bukan sebagai tenaga medis atau kesehatan.
"Di mana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki," lanjutnya.
Selain Ria Agustina, polisi menjerat DN sebagai tersangka. DN adalah karyawan Ria yang membantu melakukan praktik gosok wajah kepada pasien.
"Tersangka DN ini merupakan karyawan yang membantu kegiatan daripada derma roller," imbuhnya.
Terancam 12 Tahun Bui
Ria dan DN saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 jo Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Wira.
Simak juga video: Tampang Dokter Abal-Abal 'Ria Beauty', Ternyata Sarjana Perikanan
Baca selanjutnya: kronologi penangkapan....
Polisi Nyamar Jadi Pasien
Berdasarkan keterangan pers yang diterima wartawan, awalnya polisi mendapatkan informasi tepercaya dari masyarakat terkait adanya praktik treatment kecantikan 'Ria Beauty' yang menyediakan pelayanan sesuai dengan panggilan di kota tempat tinggal pasien.
Hingga kemudian, pada 14 November 2024, anggota Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengirimkan WhatsApp ke nomor admin Ria Beauty. Polisi berpura-pura menjadi calon pasien yang meminta pelayanan treatment derma roller panggilan.
Admin Ria Beauty kemudian meminta identitas dan foto wajah yang selanjutnya memberitahukan biaya treatment sebesar Rp 15 juta. Selanjutnya, admin meminta pembayaran di muka sebesar Rp 1 juta.
Pada 15 November 2024, admin Ria Beauty kemudian mengundang polisi yang menyamar tersebut ke grup WhatsApp 'Derma Roller Jakarta Desember'. Grup tersebut berisikan 9 peserta lainnya dan memberikan info terkait pelaksanaan treatment pada 1 Desember 2024 di hotel kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Ditangkap Polisi
Di hotel tersebut, didapati tersangka Ria Agustina didampingi DN telah melakukan treatment derma roller terhadap 6 perempuan dan 1 orang laki-laki. Saat itulah, polisi kemudian menangkap Ria Agustina.
Dari hasil penggeladahan, ditemukan roller bekas pakai, krim serum, anestesi. Hasil pemeriksaan, peralatan, maupun krim yang digunakan oleh Ria Agustina ternyata tidak memiliki perizinan.
"Hasil pemeriksaan awal bahwa alat derma roller tidak ada izin edar, dan krim anestesi juga tidak ada izin edar," kata Wira.
Simak juga video: Tampang Dokter Abal-Abal 'Ria Beauty', Ternyata Sarjana Perikanan