Gubernur DKJ hingga DPRD DKJ Berlaku Per 30 November 2024

Gubernur DKJ hingga DPRD DKJ Berlaku Per 30 November 2024

Eva Safitri - detikNews
Sabtu, 07 Des 2024 12:27 WIB
Ilustrasi jakarta
Ilustrasi Jakarta (Foto: Getty Images/Mukhammad Syafiul Umam)
Jakarta -

Nomenklatur pejabat gubernur hingga DPRD di DKI Jakarta kini berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Perubahan itu berlaku per 30 November 2024.

Adapun perubahan itu tertulis dalam UU Nomor 151 Tahun 2024. UU ini merupakan perubahan dari UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Perubahan yang tertulis dalam UU tersebut adalah nomenklatur pejabat di DKI Jakarta menjadi DKJ. Keempat jabatan itu adalah gubernur dan wakil gubernur, anggota DPD, anggota DPR, dan anggota DPRD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Pasal II tertulis perubahan ini mulai berlaku saat UU diundangkan atau pada saat UU ditandatangani, yakni per 30 November 2024.

"Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi dalam pasal II.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, pemindahan ibu kota negara dari DKJ ke IKN akan ditetapkan melalui keppres. Sejauh ini, keppres pemindahan ibu kota belum dikeluarkan.

"Keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian," bunyi lanjutan dalam Pasal II tersebut.

Tonton Video: DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi UU

[Gambas:Video 20detik]



(eva/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads