Praktik pasung terhadap orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) masih terjadi di Banyuasin, Sumatera Selatan. Baru-baru ini, penderita gangguan jiwa bernama Ani (36) warga Jalan Letnan Jupri Akip Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin dibebaskan setelah dipasung sekitar 20 tahun oleh keluarganya.
Dilansir detikSumbagsel, Jumat (6/12/2024), Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Dinas Sosial membebaskan Ani. Dinsos kemudian membawa Ani ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ernaldi Bahar Palembang.
Ani merupakan anak dari M Yusuf (Almarhum) yang dipasung di dekat rumah orang tuanya. Kondisi tempat pemasungan dinilai tidak layak, sehingga dilakukan penanganan oleh Pemkab Banyuasin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Daerah Banyuasin Erwin Ibrahim mengatakan, Pemkab Banyuasin bergerak cepat dengan menurunkan tim Dinsos. Pihaknya merekomendasikan Ani ke RSJ Ernaldi Bahar guna mendapatkan perawatan lebih lanjut.
"Sudah kita turunkan tim dari Dinas Sosial dan juga Dinas Kesehatan untuk turun menindaklanjuti dan merekomendasikan agar yang bersangkutan mendapat perawatan di RSJ Ernaldi Bahar," ujar Erwin, Kamis (5/12).
Kadinsos Banyuasin Nurlaila menambahkan, surat rekomendasi sudah diberikan dengan nomor 400.9/230/Dinsos/2024 tertanggal 4 Desember 2024 terhadap Ani ODGJ yang lahir di Talang Andong 11 Mei 1988.
Baca berita selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Bali Darurat Penderita Penyakit Jiwa