Wali Kota (Walkot) Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Ita mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dilansir situs SIPP PN Jaksel, Jumat (6/12/2024), gugatan itu teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis SIPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Termohon dalam gugatan ini Hevearita Gunaryanti Rahayu. Sementara termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Petitum permohonan dalam gugatan tersebut belum dapat dipublikasikan.
4 Orang Tersangka
Seperti diketahui dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.
"Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
Ada tiga perkara di korupsi Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK. Tiga perkara itu mulai kasus pengadaan barang dan jasa, pemerasan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK juga telah mencegah empat orang di kasus tersebut. Keempat pihak yang dicegah terdiri atas dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta.
Tim penyidik KPK juga melakukan serangkaian penggeledahan di Pemkot Semarang. Lokasi yang digeledah salah satunya ruang kerja Wakil Wali Kota Semarang dan Sekda Kota Semarang.
Ruang kerja Wawali ini digunakan oleh Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita selama menjabat Wali Kota Semarang. Rumah pribadi Ita di Semarang juga ikut digeledah penyidik KPK.
Simak Video: Wali Kota Semarang Mbak Ita Seusai Diperiksa KPK: Mohon Doa Aja